Palembang, TRIBRATA TV
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), sebagai anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), tengah gencar membangun Pabrik Pusri IIIB untuk menggantikan Pabrik III dan IV yang telah beroperasi selama lebih dari 40 tahun.
Proyek strategis ini merupakan wujud nyata komitmen Pusri dalam mendukung ketahanan pangan nasional, membuka kesempatan kerja, dan meningkatkan kapasitas produksi pupuk yang sangat dibutuhkan oleh para petani di seluruh Indonesia.
Dengan hadirnya pabrik baru ini, Pusri berharap dapat terus berkontribusi optimal bagi kemajuan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat.
Pabrik Pusri IIIB ditargetkan rampung dalam waktu 40 bulan sejak dimulainya pembangunan pada tahun 2023, dengan perkiraan beroperasi penuh pada tahun 2027.
Pabrik ini akan mengadopsi teknologi terbaru yang ramah lingkungan dan efisien, sesuai dengan standar internasional, demi mendukung keberlanjutan industri pupuk di Indonesia.
Secara spesifik, Unit Amonia akan menggunakan metode KBR-Purifier untuk proses pembuatannya, sementara Unit Urea akan mengaplikasikan teknologi TOYO ACES21 yang dikenal ramah lingkungan.
Pembangunan proyek vital ini dipercayakan kepada konsorsium PT Adhi Karya (Persero) dan Wuhuan Engineering Co.,Ltd., yang terpilih melalui proses tender yang terbuka, transparan, dan objektif, memastikan kualitas dan integritas pelaksanaan proyek.
Dalam pelaksanaannya, Proyek Pusri IIIB melibatkan tenaga kerja baik dari dalam negeri maupun tenaga ahli internasional yang memiliki pengalaman mumpuni.
PT Wuhuan, sebagai bagian dari konsorsium, memastikan bahwa seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan masuk secara resmi ke Indonesia dan telah memenuhi seluruh ketentuan pelaporan dokumen yang berlaku.
Ini mencakup pelaporan resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, pendaftaran dan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan dengan tembusan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.
Selain itu, status dan dokumen perizinan TKA senantiasa diperbarui secara berkala, termasuk dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas dan pembayaran iuran DKPTKA kepada pemerintah, menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi.
Rustam Effendi, VP Komunikasi dan Administrasi Korporat PT Pusri, pada Selasa (20/5/2025) menegaskan, Pusri memiliki komitmen tinggi untuk senantiasa mengikuti seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, serta menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap aspek pelaksanaan proyek, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja asing.
“Kami memastikan seluruh proses yang melibatkan Tenaga Kerja Asing telah dan akan terus mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya kepada TRIBRATA TV.
“Komitmen ini untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek, demi kelancaran pembangunan dan kontribusi optimal bagi negara serta masyarakat luas,” pungkasnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









