Kasek SDN Hilialawa Disebut-sebut Tilep Dana BOS

- Editorial Team

Sabtu, 27 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Zulfahrizal, S.Pd Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 078522 Hilialawa Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias disebut menyalahgunakan manfaat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2021.

Dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut dengan modus pengadaan barang/jasa dan pengembangan sarana/prasarana sekolah.

Dalih kurangnya dana BOS kerap menjadi kedok penyelewengan anggaran. Penambahan jumlah murid yang tidak sesuai atau mark up dilaporkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Dari penuturan seorang sumber yang tidak mau disebut namanya kepada TRIBRATA TV mengatakan Dana BOS tersebut hanya dikelola oleh Kepala Sekolah rangkap bendahara dan operator. 

“Lalu sengaja dikelola tidak transparan, dimana sekolah tidak menyampaikan pemakaian Dana BOS pada papan informasi,” katanya.

Lanjutnya, biaya pengembangan sarana/prasarana sekolah untuk tahap pertama bulan Januari – Maret 2021 sebesar Rp6.150.000,- namun pembuatan kamar WC hanya berbalut/beratap terpal. 

BACA JUGA  Imbau Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Kapolda Riau Tunjukkan Kelembutan Hati

“Sedangkan pengadaan sarana/ prasarana sekolah untuk tahap kedua tahun 2021 yang tertuang dalam notulen rapat yakni, 1 lusin kursi plastik dan dua buah papan tulis, namun yang sudah dibelanjakan hanya 1/2 lusin kursi plastik,”ungkapnya.

Sementara, Kepala sekolah Zulfahrizal ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Sabtu (27/11/2021) mengatakan, dalam pengelolaan BOS ia mengikuti RKAS yang sudah disahkan oleh Dinas Pendidikan. “Kalau ada yang salah mungkin harus kita tanyakan di Dinas Pendidikan karena menurut saya sudah bener,karena realisasinya saya ikuti RKAS yang sudah disetujui Dinas Pendidikan,” ujarnya.

“Selain Kasek dan bendahara saya tidak rangkap jabatan sebagai operator. Saya hanya membantu jika diperlukan,” katanya lagi.

Sesuai juknis BOS, lebih kurang penjelasannya sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 orng, maka dalam penyaluran dana BOS akan dikalikan 60 jumlah siswa, ucapnya.

BACA JUGA  Tembok Tak Kunjung Dibongkar, Warga Seruduk Kantor Bupati, PH: Kami Tidak Anti Pendidikan

Ditempat berbeda, Korwil bidang pendidikan Kecamatan Bawolato Yaredi Hura, S.Pd.K saat dihubungi melalui telefon Sabtu (27/11/2021) menuturkan tidak mengetahui tentang pengelolaan Dana BOS karena korwil tidak pernah dilibatkan.

“Soal penggelembungan jumlah murid itu akan saya pertanyakan kepada kepala sekolahnya dimana sepengetahuan ketika saya memonitoring beberapa minggu lalu ternyata hanya berjumlah 64 murid, ” ucapnya.

Terkait kepala sekolah merangkap jabatan bendahara BOS dan operator yang menangani itu adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Nias setelah diajukan oleh Kepala sekolah, akunya.

“Saya heran dan kenapa Kepala sekolah masih bertahan merangkap jabatan bendahara dan Operator, dimana yang mengajukan itu adalah kepala sekolah sendiri ke Dinas Pendidikan,” tegasnya.

BACA JUGA  Kurang dari 4 Jam, Pembunuh Sito'olo Laia Diringkus Polres Nias Selatan

“Padahal ada satu orang lagi PNS di sekolah tersebut malah tidak difungsikan, kecuali PNS dimaksud tidak bersedia, itupun dirapatkan dan dibuat berita acara bahwa yang bersangkutan tidak bersedia sehingga menjadi suatu alasan Kepala sekolah merangkap jabatan,” pungkas Yaredi. (F.Lase)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru