Ngecer Sabu di Batu Bara Warga Sergai Ditangkap Polsek Indrapura

- Editorial Team

Minggu, 27 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV
Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara menangkap seorang tersangka warga Serdang Bedagai. Saat ditangkap tersangka diduga sedang mengkonsumsi sabu sembari menunggu pembeli di Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan, Minggu (27/10/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka Suherlan als Herlan (39) warga Dusun 6 Desa Paya Pasir, Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, ditangkap Sabtu (26/10/2019) sekira pukul 21.00 Wib.

Disebutkan Kapolsek, personil Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang diduga menyimpan, memiliki dan menjual narkotika jenis shabu.

BACA JUGA  Polres Tanjungpinang Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riwantho. Tepat di belakang rumah warga bernama Kuping di Dusun 1 Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador ditemukan tersangka sedang memakai sabu sembari menunggu pembeli sabu.

Seketika personil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 2 paket kecil shabu dikemas plastik transparan dan 1 buah plastik transparan yang ada sisa sabu.

Selain sabu juga ditemukan
2 buah botol minuman dimodifikasi menjadi bong, 102 buah plastik transparan, 1 pipet dibentuk sebagai skop, 2 buah pirek kaca.

BACA JUGA  Jumat Keliling, Kapolres Jakut Ajak Warga Cegah Keluarga Terlibat Narkoba

Juga ditemukan 2 buah mancis ujungnya dipasang jarum, 1 buah Hp, uang seebesar Rp. 100.000, 1 buah buku tabungan, 1 buah botol minuman tempat penyimpanan sabu dan 1 pipet plastik.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses penyelidikan.

Dikatakan Kapolsek, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sholeh Pelka)

BACA JUGA  Polres Asahan Amankan Puluhan Paket Diduga Narkotika, 2 Pelaku Kabur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB