Pelaku Penggelapan Betor Diringkus Polsek Patumbak

- Editorial Team

Selasa, 27 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsekta Patumbak, Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan becak bermotor (Betor), Selasa (20/10/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku adalah IPL (21), warga Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).‬

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza membenarkan telah menangkap pelaku penggelapan betor.‬

‪“Pelaku diamankan atas laporan pemilik betor yakni Romulus, dengan nomor: LP/277/X/2020/Restabes Medan/Reskrim Patumbak, tanggal (20/10/2020) kemarin,”ungkap Arfin.

‪Menurutnya, peristiwa penipuan dan penggelapan yang menimpa korban terjadi pada Rabu (29/4/2020), pagi lalu, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.‬ Pelaku awalnya sedang berada di simpang tiga Jalan Menteng, Medan. Lalu, Marko Panjaitan yang berprofesi sebagai penarik betor melintas dengan menggunakan betor milik Romulus.‬

BACA JUGA  Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polisi Tanjungbalai

‪Kemudian, pelaku memanggil Marko Panjaitan dan menyuruhnya untuk mengantarkannya ke rumahnya, berada di Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.‬ ‪Setelah diantarkan, Marko Panjaitan pun pergi meninggalkan rumah pelaku. Namun pelaku mengejar Marko Panjaitan hingga sampai ke simpang tiga.

Disitu pelaku menyuruh Marko Panjaitan berhenti di simpang itu dan menyuruhnya menunggu. Karena pelaku hendak menunggu ibunya.‬

BACA JUGA  Residivis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

‪Akan tetapi, pelaku berbohong dengan mengatakan bahwa ibunya hendak ikut, sehingga Marko Panjaitan menunggu pelaku sekitar 20 menit di simpang itu. Karena terlalu lama menunggu, Marko Panjaitan pun akhirnya mengecek kerumah pelaku.

Setelah sampai dirumah itu, Marko Panjaitan melihat pelaku melarikan diri, dengan membawa betornya.‬
Atas kejadian itu, Marko Panjaitan melaporkannya kepada Romulus selaku pemilik betor yang selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.‬

‪“Pelaku kami tangkap di rumahnya,” jelas Arvin lagi.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa betor tersebut dibawa ke Jalan Bromo Medan (Sukaramai) dan dijual seharga Rp1 juta. Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (dul)

BACA JUGA  Video: Polda Riau Gagalkan Peredaran 56 Kg Sabu Jaringan Internasional

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru