Residivis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

- Editorial Team

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda kembali meringkus residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Reskrim Polres Aceh Tamiang, Senin (4/10/2021) kemarin, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, didampingi Waka Polres Kompol Y. Liwardy, Kapolsek Kejuruan Muda, Ipda Yose Rizaldi dan Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sumaryo, menyebutkan, tersangka SP (30) residivis dalam kasus yang sama.

Dijelaskannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP.B/11/IX/2021/Aceh/Res. Atam/Sek. Kej. Muda tanggal 28 September 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor pada Minggu, 26 September 2021 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA  Terekam CCTV, Hanya Semenit Pelaku Curanmor di Pasuruan Berhasil Gondol Motor dari Garasi

Kemudian laporan polisi yang kedua dengan nomor : dan laporan polisi nomor : LP.B/11/IX/2021/Aceh/Res. Atam/Sek. Kej. Muda tanggal 28 September 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor pada Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Sebelumnya tersangka SP merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Langkat Sumatera Utara dengan hukuman sebelas bulan di Lapas Tanjung Pura”, sebutnya.

SP dalam pemeriksaan mengaku tiga kali melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, yaitu di Binjai Provinsi Sumatera Utara, Aceh Tamiang dan Aceh Timur dengan cara masuk kedalam rumah korban.

BACA JUGA  Tempo 5 Jam, Polisi Ringkus Pembunuh Pengusaha Papan Bunga

“Setelah berhasil melakukan aksi kejahatannya tersangka membawa kabur sepeda motor hasil curian untuk dijual kepada siapa saja yang ingin membelinya”, imbuhnya.

Dari hasil pengembangan Kapolsek Kejuruan Muda, Iptu Yose Rizaldi dibantu Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti tiga unit kenderaan berupa dua unit sepeda motor jenis Vario dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupite MX. Sementara barang bukti lainnya berupa sepeda motor Scoopy dengan nomor Register BL 3488 UAG masih dalam pencarian,

“Saat ini tersangka SP bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Atas kejahatan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun pejara,” ungkap AKBP Imam Asfali. (H Lubis)

BACA JUGA  Polisi Ringkus Pengguna Ganja di Pantai Cermin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB