Residivis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

- Editorial Team

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda kembali meringkus residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Reskrim Polres Aceh Tamiang, Senin (4/10/2021) kemarin, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, didampingi Waka Polres Kompol Y. Liwardy, Kapolsek Kejuruan Muda, Ipda Yose Rizaldi dan Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sumaryo, menyebutkan, tersangka SP (30) residivis dalam kasus yang sama.

Dijelaskannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP.B/11/IX/2021/Aceh/Res. Atam/Sek. Kej. Muda tanggal 28 September 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor pada Minggu, 26 September 2021 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA  Kurang dari 1 x 24 Jam, Jatanras Polsek Tabir dan Tim Elang Polres Merangin Ringkus Pelaku Curanmor

Kemudian laporan polisi yang kedua dengan nomor : dan laporan polisi nomor : LP.B/11/IX/2021/Aceh/Res. Atam/Sek. Kej. Muda tanggal 28 September 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor pada Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Sebelumnya tersangka SP merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Langkat Sumatera Utara dengan hukuman sebelas bulan di Lapas Tanjung Pura”, sebutnya.

SP dalam pemeriksaan mengaku tiga kali melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, yaitu di Binjai Provinsi Sumatera Utara, Aceh Tamiang dan Aceh Timur dengan cara masuk kedalam rumah korban.

BACA JUGA  Video: Pejambret Nyaris Dibakar Massa di Asahan

“Setelah berhasil melakukan aksi kejahatannya tersangka membawa kabur sepeda motor hasil curian untuk dijual kepada siapa saja yang ingin membelinya”, imbuhnya.

Dari hasil pengembangan Kapolsek Kejuruan Muda, Iptu Yose Rizaldi dibantu Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti tiga unit kenderaan berupa dua unit sepeda motor jenis Vario dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupite MX. Sementara barang bukti lainnya berupa sepeda motor Scoopy dengan nomor Register BL 3488 UAG masih dalam pencarian,

“Saat ini tersangka SP bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Atas kejahatan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun pejara,” ungkap AKBP Imam Asfali. (H Lubis)

BACA JUGA  Aksi Curanmor di Koja, Satu Pelaku Diciduk dalam Waktu Singkat, Satu Lainnya Masih Diburu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!