Diupah Rp500 Ribu, Kurir Sabu dan H5 Diringkus Tekab

- Editorial Team

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Personil Tekab Satnarkoba Polresta Deli Serdang meringkus kurir sabu dan pil happy five berinisial AR alias Ajo (37) warga Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari salah satu tempat di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (27/9/2022).

Dalam siaran persnya, Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiarso SIk didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, Kasubbag Humas AKP Krisman Karosekali, Kanit Idik II Iptu Masagus ZD SIk, Kanit Idik I Iptu David Erikson Hutauruk, Kaur Bin Ops Ipda Ade Hasmairi SH menjelaskan jika awalnya personil mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkotika.

Atas informasi itu, pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 15.00.WIB personil Tekab langsung melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA  Misteri Kematian Freddin Manurung, Tekab Polresta DS Buru Seorang Pria

Hasilnya, dari salah satu tempat di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa AR alias Ajo berhasil diringkus.

Tak hanya itu, Tekab juga mengamankan sebuah plastik warna hijau berisi 1 kemasan plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 101,10 gram dan 500 butir pil psikotropika jenis happy five.

“Aku diupah sekali main Rp500 ribu. Sekali main aku pernah lolos. Ini main kedua aku ditangkap polisi”, sebut AR alias Ajo, bapak dari satu orang anak.

Saat diinterogasi petugas, AR alias Ajo mengaku jika ia menerima perintah untuk mengantarkan barang bukti tersebut dari orang berinisial CS. Barang bukti tersebut diantar kepada AR alias Ajo oleh orang yang tidak dikenalnya melalui arahan CS lewat hape.

BACA JUGA  Terlibat Narkoba, Polres Sumenep Pecat Personilnya

Selanjutnya barang bukti yang sudah diterima AR alias Ajo itu diperintahkan CS untuk diantar kepada orang yang tak dikenalnya tapi CS memberikan nomor hape si pemesan barang haram tersebut.

Saat menunggu orang yang akan mengambil barang bukti itu di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa, personil langsung meringkus dan memboyong AR alias Ajo ke komando untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara”, terang AKBP Agus Sugiarso. (Febri)

BACA JUGA  Dibayar Rp200 Ribu, Kurir Sabu ini Gol di Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB