Karo, TRIBRATA TV
Tersangka pembunuhan Melky Refanta Perangin-angin (32) yang ditemukan terkubur di bawah pohon kopi di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat pada Selasa (16/9/2025) malam lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo, Jumat (27/9/2025) malam.
Ia menyerahkan diri kurang dari 24 jam setelah Satreskrim Polres Tanah Karo menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka atas nama Ganda Nainggolan (27).
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson, membenarkan penyerahan diri tersebut. “Benar, tersangka Ganda Nainggolan telah menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Setelah diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Begitu menyerahkan diri, dipimpin Kasat Reskrim petugas langsung mencari barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang tersangka. Dari hasil pencarian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cincin emas, kalung emas, Uang kertas pecahan Rp100.000, Uang kertas pecahan Rp50.000 dan barang bukti lain termasuk pakaian jorban serta pakaian tersangka yang digunakan saat menghabisi korban.
“Barang bukti sudah diamankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intens untuk mengumpulkan barang bukti lainnya dan juga mengembangkan motif pelaku atas perbuatan sadis menghilangkan nyawa korban, “tegas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, korban Melky Refanta Perangin-angin (32) ditemukan terkubur di bawah pohon kopi di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (16/9/2025) malam. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir kali terlihat dijemput oleh tersangka Ganda Nainggolan.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta transparan dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Press Release, Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









