Diduga Korupsi, Mantan Kades Bangun Rejo Labura Ditahan Kejari Labuhan batu

- Editorial Team

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Diduga korupsi anggaran Desa, E mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditahan tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kamis (26/9/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Kejari Labuhanbatu, Marlambson Carrel Williams melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama kepada awak media menerangkan, penahanan E yang dua periode menjabat sebagai kepala desa itu, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019-2022 sebesar Rp651.846.868.

Menurutnya, E telah dua kali menjabat sebagai Kepala Desa Bangun Rejo pada periode 2010-2016 serta 2016-2022. Namun, tahun 2019, di situ terjadi dugaan korupsi anggaran desa.

BACA JUGA  Kapolsek Kualuh Hulu Bantu Korban Banjir di Desa Sonomartani

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, ujar Memed, diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan E.

Untuk menghindari kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan tim penyidik, maka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

BACA JUGA  Kadis Perhubungan Sergai "Hilang Ditelan Bumi"

Dijelaskan Memed, perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu.

Lebih jauh dipaparkannya, setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, maka ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

“Dugaan sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labura terjadi kerugian Negara sekitar Rp651.846.868,” jelas Memed Rahmad Sugama.

BACA JUGA  Kasus Gratifikasi dan Suap Mantan Bupati Langkat, ABAK Desak KPK Tetapkan TS Sebagai Tersangka

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB