Sitaro, TRIBRATA TV
Kepolisian Polsek Siau Timur (Sitim) Polres Sitaro, Sulut, menangkap seorang pria berinisial HW (55), di Pasar Ampera, Ulu Siau, Jumat (26/8/2022).
Warga Kampung Lahopang Lindongan 1, Kecamatan Siau Timur Selatan tersebut ditangkap karena melakukan judi togel online.
Kapolsek Siau Timur, AKP Tomi Oroh mengatakan penangkapan tersangka judi pasang nomor atau yang dikenal togel tersebut bermula berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian 303 jenis togel online di Pasar Ampera.
“Kemudian sekira pukul 12.30 WITA, Tim Resmob Polsek Sitim langsung menuju ke Pasar Ampera Ulu Siau dan mendapati pelaku HW menerima pasangan togel dari para pemasang, tepatnya di kios pasar Kelurahan Tarorane. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan benar adanya ditemukan barang bukti dari para pemasang nomor togel, Tim langsung mengamankan terduga pelaku tersebut, “kata Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam, 14 lembar kertas rekapan serta uang sejumlah Rp1.099.000.
Pecahan uang tunai rupiah tersebut diantaranya; Rp50.000 sebelas lembar, Rp20.000 empat belas lembar, Rp10.000 tujuh belas lembar, Rp5.000 dua belas lembar, Rp2.000 dua belas lembar dan Rp1.000 lima belas lembar.
“Bersama barang bukti itu, pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Siau Timur untuk dibuatkan laporan dan melengkapi mindik-mindik lainnya,” katanya.
Oroh mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian, apalagi jenis judi togel yang sedang marak terjadi.
“Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang bisa mengakibatkan masalah untuk diri maupun keluarga,” imbuh Tomi.
Kapolsek juga berpesan kepada warga masyarakat di wilayah Hukum Polsek Siau Timur untuk saling mengingatkan satu dengan yang lainnya. Apabila melihat, mendengar ataupun mengetahui perjudian, warga diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau bisa juga kepada perangkat kelurahan setempat. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









