Video: Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Pemakai Sabu

- Editorial Team

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Tak henti-hentinya Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengukir prestasi dengan berupaya keras berantas peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH mengatakan, pihaknya kembali menangkap pelaku narkoba pada Kamis 25 Agustus, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kata Ronny,berawal informasi yang didapat Satresnarkoba dari masyarakat ada seorang laki-laki berinisial B beralamat di sebuah Perumahan di Jalan Hanjoyo Putro, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA  Polres Bintan Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN

“Kemudian Tim Satresnarkoba langsung menuju ke perumahan tersebut untuk melakukan penangkapan. Setelah sampai di sebuah rumah yang dicurigai, Tim langsung masuk dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama B dengan melakukan penggeledahan, ” terangnya, Sabtu (27/8/2022).

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok milik B, seperangkat alat hisab bong dan 1 unit ponsel yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya.

BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu yang Coba Kabur

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” tambahnya.

Dikatakan Ronny, yang bersangkutan dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun. (m.holul)

BACA JUGA  Dendam Pernah Diperas, Pemuda Ini Tikam PSK Michat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru