Sakit Hati, Pria Ini Aniaya dan Siksa Pacar Hingga Tewas

- Editorial Team

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polrestabes Medan melalui Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis seorang perempuan bernama Lina (44), warga Parung, Bogor. Korban tewas akibat penganiayaan berat di sebuah rumah di Jalan Pukat II No. 50 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung pada Minggu (24/8/2025) dini hari.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat kakak korban, Enny Tjokro (49). Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial DC (41), yang tinggal di lokasi kejadian, sebagai tersangka utama.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Iptu Hafizzullah dalam keterangan pers, Rabu (27/8/2025) menyebutkan, tersangka DC tega menganiaya korban dengan memukul berulang kali menggunakan botol bir, bahkan melakukan tindakan keji lain seperti penyekapan, memasukkan botol ke kemaluan korban, serta memaksa korban meminum air seni.

BACA JUGA  Kawanan Perampok Spesialis Perumahan Mewah Antar Provinsi Ditangkap

Hasil visum dan autopsi menunjukkan adanya luka parah di kepala, tangan, kaki, serta bekas sayatan gunting di tubuh korban. Luka-luka tersebut menyebabkan korban lemas, banyak mengeluarkan darah, hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa botol bir, gunting, kain berlumuran darah, handuk, sarung bantal, serta rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, ditemukan pula video dan foto penyekapan serta penganiayaan terhadap korban.

BACA JUGA  Kasus Penganiayaan Oknum Wartawan Dinilai Janggal

Motif tersangka diduga karena sakit hati merasa ditipu korban terkait kasus hukum sebelumnya, ditambah pengaruh narkoba jenis sabu dan ekstasi yang digunakan bersama sebelum kejadian.

Tersangka DC kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang Penyekapan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)

BACA JUGA  AKP Dedi Dharma: Bohong, Lokasi Judi Dadu Pindah Tempat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru