Medan, TRIBRATA TV
Kawanan perampok spesialis rumah mewah yang beraksi antar provinsi berhasil diringkus tim gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Kawanan yang terdiri dari 7 orang ini ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, saat hendak merampok.
“Tiga diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kakinya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (10/2/2025).
Komplotan ini menguras isi rumah korbannya di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Kasus perampokan ini terjadi pada 17 Januari 2025 lalu, korban bermarga Sihombing melapor ke Mapolsek Medan Tembung kalau rumahnya dibobol kawanan perampok,” ujarnya.
Ketujuh pelaku perampokan yang ditangkap itu berinisial AH, AAR, RL, MJA, L, FP dan AW merupakan pecatan TNI. Dari tangan pelaku disita tiga pucuk senjata api, uang tunai, BPKB, mobil, amunisi, brankas serta lainnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan korban personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dipimpin Kompol Jama Purba melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP.
“Dari hasil penyelidikan diketahui kawanan pelaku berada di Sukabumi hendak melakukan aksi perampokan dan berhasil ditangkap personel gabungan,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan para pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan senjata api.
“Modusnya para pelaku mengincar rumah yang berada di dalam area kompleks ditinggal penghuninya lalu menggasak harta benda seperti perhiasan, BPKB, uang tunai ditaksir mencapai Rp1 miliar yang disimpan dalam brankas,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Dikatakannya kawanan perampok itu merupakan spesialis pelaku kejahatan antar provinsi yakni Sumatera Utara, Lampung, serta Jawa.
“Untuk barang bukti senjata api dibeli pelaku di kawasan Lampung secara ilegal untuk melakukan aksi perampokan. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : H Pakpahan
Editor : Aqila









