Takalar, TRIBRATA TV
Momentum Ramadan 1447 H menjadi ruang bagi Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mempererat kohesi sosial. Hal ini tercermin dalam agenda Buka Puasa Bersama yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Takalar, Kamis (5/3/2026).
Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, para camat, lurah, kepala desa, hingga tokoh masyarakat. Namun, lebih dari sekadar seremoni keagamaan, kegiatan ini menjadi panggung transparansi dan empati pemerintah daerah.
Mengawali acara, Bupati Takalar H. Mohammad Firdaus Daeng Manye menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada 10 kepala keluarga yang terdampak bencana banjir di wilayah Takalar. Penyerahan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir di tengah persoalan kemanusiaan yang dihadapi warga.
Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye merefleksikan perjalanan satu tahun kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Hengky. Ia menekankan bahwa fondasi tata kelola pemerintahan yang ia bangun berfokus pada pelayanan yang responsif dan inklusif.
”Pemerintahan yang kuat lahir dari kebersamaan. Pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada kebijakan administratif, tetapi membutuhkan dukungan kolektif dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Daeng Manye.
Pesan paling kuat yang disampaikan Bupati adalah mengenai fungsi Rumah Jabatan (Rujab). Ia menegaskan bahwa Rujab bukanlah simbol eksklusivitas kekuasaan, melainkan ruang terbuka bagi warga.
”Rumah jabatan ini adalah rumah rakyat. Pemerintah harus selalu hadir dan dekat dengan masyarakat, sehingga aspirasi publik dapat menjadi kompas bagi arah kebijakan pembangunan kami ke depan,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak masyarakat untuk terus merawat semangat gotong royong sebagai energi sosial dalam mendorong kemajuan daerah. Ia optimis, dengan solidaritas yang kuat, Takalar akan bertransformasi menjadi daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiah keagamaan singkat, disusul dengan berbuka puasa bersama yang penuh dengan nuansa kekeluargaan. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









