Diduga Oknum Anggota Polda Kalteng Gelapkan Dua Mobil Asal Kalimantan Selatan

- Editorial Team

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Dugaan keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan dugaan penggelapan sejumlah kendaraan roda empat kini menjadi sorotan. Informasi awal yang diperoleh redaksi menyebutkan terduga pelaku berinisial MAA, yang menurut keterangan salah satu korban diduga merupakan mantan anggota Polda Kalimantan Tengah. Informasi tersebut hingga kini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Salah seorang korban berinisial Bby kepada awak media mengungkapkan dirinya mengalami kerugian berupa dua unit kendaraan, yakni satu unit mobil double cabin dan satu unit Mitsubishi Pajero. Berdasarkan penuturan korban, kedua kendaraan tersebut sebelumnya disewakan (rental) kepada seseorang. Namun, dalam perjalanannya kendaraan tersebut diduga kembali disewakan atau bahkan digadaikan kepada terduga MAA tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan.

Korban menegaskan dirinya akan membawa seluruh dokumen kepemilikan kendaraan beserta bukti-bukti pendukung lainnya untuk diserahkan kepada penyidik di Polda Kalimantan Tengah. Selain melaporkan ke tingkat Polda, korban juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan pengaduan kepada pimpinan tertinggi Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar perkara tersebut mendapat perhatian dan penanganan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Polda Sumsel Gelar Kontes Mobil Klasik

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang disampaikan korban, terduga MAA diduga telah meninggalkan kesatuannya. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari pihak korban dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari institusi kepolisian. Oleh sebab itu, awak media akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk menggali informasi apakah benar yang bersangkutan merupakan mantan anggota Polda Kalimantan Tengah serta menelusuri berbagai informasi lain yang beredar mengenai dugaan permasalahan yang pernah melibatkan nama terduga.

Sementara itu, redaksi masih berupaya menghubungi korban untuk memperoleh kronologi lengkap terkait awal mula transaksi rental kendaraan, pihak-pihak yang diduga terlibat, hingga proses kendaraan tersebut diduga berpindah tangan. Informasi yang lebih rinci dinilai penting agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur sebelum seluruh fakta berhasil dihimpun.

BACA JUGA  Bidhumas Polda Kalsel Gelar Pelatihan Memantapkan Peran Humas dalam Mengawal Pemilu

Korban berharap apabila nantinya hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik oleh pihak yang terlibat, maka aparat penegak hukum dapat memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut korban, penegakan hukum yang objektif sangat diperlukan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta memberikan rasa keadilan bagi para korban yang mengalami kerugian.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun dari instansi kepolisian terkait. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai identitas, status, dan dugaan perbuatan MAA masih bersumber dari keterangan korban dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

BACA JUGA  Sadam Husein Ditangkap, Ini Sebabnya

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Rian)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Mahasiswi Dilecehkan: Turun Menangis Histeris, Pelaku Nyaris Dimassa
Bentrok Warga dan PT Bridgestone di Sergai, 27 Motor dan 1 Truk Dibakar
‎Pesawat Delay, Lion Air Tak Jelas Penumpang Ngamuk di Bandara Kualanamu
Janji “Big Match”, 2 Geng Motor Tawuran di Patumbak, Seorang Tewas
Polisi Selidiki Tawuran Gemot di Patumpak yang Tewaskan 1 Orang
Kebakaran Pabrik di Gang Ladang Medan, 11 KK Mengungsi
Dituduh Mencuri, Warga Simalungun Tewas Dimassa di Asahan
Gerak Cepat, Personil Polsek Tehoru Identifikasi Korban Bunuh Diri di Dusun Mahu

Berita Lainnya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:39 WIB

Diduga Oknum Anggota Polda Kalteng Gelapkan Dua Mobil Asal Kalimantan Selatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:00 WIB

Mahasiswi Dilecehkan: Turun Menangis Histeris, Pelaku Nyaris Dimassa

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:32 WIB

Bentrok Warga dan PT Bridgestone di Sergai, 27 Motor dan 1 Truk Dibakar

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:45 WIB

‎Pesawat Delay, Lion Air Tak Jelas Penumpang Ngamuk di Bandara Kualanamu

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:34 WIB

Janji “Big Match”, 2 Geng Motor Tawuran di Patumbak, Seorang Tewas

Berita Terbaru