Medan, TRIBRATA TV
Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 309 tujuan Medan – Jakarta dilaporkan tertunda keberangkatan atau delay dua jam lebih di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (23/6/2026).
Para penumpang pesawat tersebut protes dan marah-marah sampai terjadi ketengangan di ruang tunggu bandara. Penumpang mengamuk bukan tanpa sebab, karena tak ada kejelasan dari pihak maskapai. Ketika ditanya hanya dijawab bersabar akhirnya amarahpun memuncak.
Menurut jadwal, kata Mr J, pesawat Lion Air itu berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten pukul 16.00 WIB. Tapi sampai pukul 17.20 WIB belum juga terbang.
“Tidak ada penjelasan dari pihak Lion Air apa persoalannya. Penumpang hanya diminta menunggu dan bersabar. Mana bisa seperti itu kan harus dijelaskan ke penumpang,” kata Mr J.
Mr J protes ke petugas dan terjadi perdebatan keras. Para penumpang lain juga minta kejelasan. Mereka minta kompensasi keterlambatan, namun yang diberikan ciki-ciki (camilan) makanan anak kecil.
”Kalau terlambat dua jam lebih penumpang harus dikasih makan, ini tidak ada malah yang diberikan makan snack kayak ciki-ciki gitu,” kata Mr. J
Sebelum berangkat, sempat ada penumpang dibawa petugas dan dilarang untuk terbang. Alasannya karena penumpang tersebut dituduh memecahkan kode QR saat terjadi perdebatan. Namun, karena kegigihan Mr J, akhirnya semua penumpang diberangkatkan pukul 18.30 WIB.
”Gak jelas Lion Air ini, pelayanannya buruk dan sangat tidak profesional,” kesal Mr. J
Kemudian, Mr J menjelaskan mereka diminta bayar ganti rugi terkait kode QR yang pecah, namun ditolak penumpang karena itu terjadi akibat kelalaian dari maskapai sendiri.
Saat ditanya, berapa harga kode QR yang pecah, petugas maskapai tidak jujur dan hanya diam saja.
”Sempat dikasih 100 ribu tapi tidak diterima pertugas bandara,” kata Mr. J.
Selaku penumpang, Mr J meminta kepada managemen Lion Air agar memperbaiki pelayanan pada penumpang, dan tempatkanlah petugas yang profesional demi baiknya pelayanan di bandara.
Belum ada penjelasan resmi dari maskapai Lion Air, saat dihubungi tidak dapat terhubung. Media ini terbuka untuk managemen Lion Air memberikan klarifikasi demi berimbangnya pemberitaan. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










