Sleman,TRIBRATA.TV – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman bersama Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melaksanakan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peringatan Pra Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30–14.30 WIB tersebut dipimpin Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang diwakili Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Abdul Hamid Heriyadi, S.H., serta diikuti Kepala BNNK Sleman Kombes Pol. Teguh Tri Prasetya, S.I.K., M.H., personel BNNK Sleman, pejabat struktural, 12 personel Lapas, dan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Razia merupakan bagian dari rangkaian peringatan Pra HANI 2026 yang mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat melalui Gerakan Ananda Bersinar menuju Indonesia Emas 2045.”
Dalam sambutannya, Abdul Hamid Heriyadi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara BNNK Sleman dan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Menurutnya, upaya mewujudkan lapas yang bersih dari peredaran narkotika dan penggunaan telepon genggam ilegal memerlukan kolaborasi, komunikasi, serta komitmen bersama.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta berkomitmen penuh menjadi Lapas Bersinar (Bersih Narkoba). Melalui operasi gabungan ini diharapkan dapat mendeteksi secara dini potensi pelanggaran, memutus mata rantai peredaran narkotika, serta memberikan efek jera bagi pelanggar. Bagi warga binaan yang terpapar narkotika juga akan difasilitasi rehabilitasi bersama BNNK Sleman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Sleman Kombes Pol. Teguh Tri Prasetya mengapresiasi pelaksanaan berbagai program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang telah berjalan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Ia berharap sinergi antara BNNK Sleman dan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta terus diperkuat untuk mendukung optimalisasi program P4GN serta mewujudkan Lapas Bersinar.
Usai kegiatan, tim gabungan melakukan razia terhadap dua kamar hunian di Blok Mapenaling yang dihuni 37 warga binaan pemasyarakatan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar, antara lain satu botol plastik, potongan selang, garpu yang dimodifikasi menjadi sisir rambut, kotak kemasan rokok berbahan besi, serta potongan tali.
Meski demikian, petugas tidak menemukan narkotika maupun barang terlarang lainnya selama pelaksanaan razia.
Kegiatan ditutup dengan press release hasil razia. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat pengawasan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









