Saat Beraksi, Dua Pejambret Diringkus Tekab

- Editorial Team

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan meringkus dua orang laki-laki inisial MZ alias J (20) warga Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia dan R (20) warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia akibat tertangkap tangan menjambret.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, pada Selasa (27/4/2021) saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, melintas di Jalan Amal Kelurahan Sunggal pada Senin (26/4/2021) sekira pukul 14.30 wib.

BACA JUGA  Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Empat Tersangka Narkoba

Saat melintas tersebut, tim melihat kedua pelaku memepet sepeda motor Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri.

Melihat kedua pelaku melarikan diri, tim langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang dipakainya namun masih berupaya melarikan diri sehingga tim dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankan keduanya.

Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

BACA JUGA  Jadi Pengedar dan Kurir, Dua Pemuda Diringkus Polres Kubu Raya

“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa tas sandang warna Merah Muda merk Roberto yang didalamnya berisikan dompet warna gold berisi uang tunai Rp1.000.000 dan 1 sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.BK-2376-JAS milik tersangka R,” tambah Kanit lagi.

“Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun,” imbuhnya lagi.

“Untuk masyarakat, kita himbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan,” pungkasnya mengakhiri. (Dul)

BACA JUGA  Nekat Curi Laptop dan Komputer di USU, Pemulung Ini Nyangkut di Polsek Medan Baru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB