Nekat Curi Laptop dan Komputer di USU, Pemulung Ini Nyangkut di Polsek Medan Baru

- Editorial Team

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang laki-laki diketahui berprofesi sebagai pemulung nekat mencuri laptop dan komputer di Sekretariat Pascasarjana Fasilkom TI Universitas Sumatera Utara (USU). Akibatnya itu, pelaku ditangkap polisi.

“Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Sedangkan yang melaporkan ini dosen. Pelaku mencuri dua laptop dan satu komputer,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun kepada detikSumut, Jumat (9/6/2023).

AKP Harjuna Bangun mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Mahendra Pardamean Malau (23), warga Jalan Setia Budi, Medan Selayang. Sedangkan pelapor bernama Fauzi Ibrahim Nainggolan (34).

BACA JUGA  Biadab, Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 5 Tahun Ditangkap

Pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku mencuri barang elektronik itu dari Sekretariat Pasca Sarjana Fasilkom TI Kampus USU.

Selanjutnya, Fauzi membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Penyelidikan pun berlangsung dan pelaku ditangkap pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di depan rumahnya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menggadaikan barang curiannya, untuk laptop sebesar Rp1,5 juta dan komputer Rp1,3 juta di Jalan Jamin Ginting dan Jalan Setia Budi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Satu Malam, 2 Jurtul Togel "Direkap" Polres Asahan

Selanjutnya, pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya melakukan penelusuran ke pegadaian yang ada di Jalan Jamin Ginting dan Jalan Setia Budi. Hasilnya, barang hasil curian pelaku disita dan diamankan.

“Untuk pengakuan pelaku, ia melakukan tindakan kejahatan ini untuk memenuhi biaya kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Baru. Ia disangkakan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 kurungan tahun penjara. (H. Pakpahan)

BACA JUGA  Kuras Isi dan Bongkar Pagar Rumah, Ridwan Diciduk Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB