Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Empat Tersangka Narkoba

- Editorial Team

Jumat, 23 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Personil Reskrim Polsek Medan Kota menangkap empat pria tersangka narkoba di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Medan Maimun, Kota Medan pada Sabtu malam, 17 Oktober 2020 lalu.

Informasi yang dikumpulkan, para tersangka tersebut adalah Fadli (44) warga Mencirim, Deliserdang, Sumatera Utara, serta tiga warga Brigjen Katamso Medan. Masing-masing Mulkan (49), M Halis Faisal Lubis (42) dan Yanto Nasution (44).

Kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Kapolsek Medan Kota, Kompol. M. Rikki Rahmadhan, SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan itu atas laporan warga yang resah dengan aktifitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan para tersangka.

BACA JUGA  Angga Alias Tortop Maling Motor Ditangkap Warga Desa Laut Tador

“Keempat tersangka itu kita tangkap di sebuah rumah di kawasan tersebut. Saat itu mereka tengah bersiap akan menghisap sabu secara bersama-sama,” sebut Iptu Ainul Yakin, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya dari mereka polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu, dan satu buah alat hisap sabu yang di dalam pipa kacanya terdapat narkotika sisa pakai.

BACA JUGA  Polres Karo Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, 4 Tersangka Ditangkap 1 Diantaranya Residivis

Kepada petugas mereka mengaku sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli untuk dikonsumsi bersama. Kemudian petugas mengamankan keempatnya ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat 0,05 gram dan satu buah alat hisap sabu yang pada pipa kaca terdapat sabu sisa pakai seberat 1,52 gram.

“Kepada para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Yaqin. (H. Pakpahan)

BACA JUGA  Presiden Prabowo Musnahkan 2,1 Ton Narkoba dari 214,84 Ton Tangkapan Polri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru