Jadi Pengedar dan Kurir, Dua Pemuda Diringkus Polres Kubu Raya

- Editorial Team

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus seorang kurir Narkoba jenis sabu. Dari pengembangan petugas kembali menciduk pelaku penjual barang haram tersebut.

Kurir narkoba berinisial IN (20) diamankan bersama 0,31 gram Sabu. Kemudian petugas menciduk FY (21), penjual Sabu. Keduanya merupakan warga Pontianak Timur.

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Humas mengatakan IN diciduk di depan gudang semen Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, sedang FY diamankan di Simpang Lampu Merah Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Rabu (10/1/2024) malam.

BACA JUGA  Pemakai Sabu Diringkus Polres Dairi

“IN terlebih dahulu ditangkap, saat itu IN akan mengantarkan Sabu milik FY kepada seseorang di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap,” kata Ade, Senin (15/1/2024).

“Usai menangkap IN, petugas mengembangkan dengan menangkap FY tak lama kemudian,”terangnya.

Dari pengakuannya, FY membeli barang haram itu di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp150.000 dan akan dijual kembali Rp250.000.

“Saat diinterogasi, IN mengakui barang tersebut milik FY. Jadi, IN ini mau menjadi kurir FY karena tergiur upah yang dijanjikan. Uang tersebut untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya,”sebut Ade.

BACA JUGA  Modus Sabun Batang! Penyelundupan 2 Paket Sabu ke Lapas Langsa Digagalkan Petugas

” Nah, kalau FY ini menjual sabu dengan maksud mendapatkan keuntungan yang akan digunakannya membeli voucher listrik rumahnya,”ujar Ade.

Ade pun menambahkan, IN belum mendapatkan upah yang dijanjikan FY. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pengembangan,”tegas Ade.(Rahmad s)

BACA JUGA  Polres Labusel Gagalkan Peredaran 26 Kg Ganja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB