Medan, TRIBRATA TV
Reskrim Polsek Medan Kota menangkap tiga pria karena memiliki narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap di Jalan Brigjend Katamso, Gang Perbatasan, Kecamatan Medan Maimun pada Selasa malam (21/4/2020).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kota, Iptu Ainul Yaqin, HAN (21) warga Kelurahan Karang Sari, Medan, AP (20) warga Marindal, Pantai Rambong, dan R (20) warga Titi Kuning, Medan ditangkap berawal dari kecurigaan polisi akan gerak gerik mereka.
“Saat digeledah ternyata di TKP ditemukan barang bukti berupa, 2 klip plastik kecil sabu,” sebutnya, Senin (27/4/2020).
Guna keperluan penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka pemilik barang haram beserta barang buktinya diboyong petugas ke Polsek Medan Kota. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









