Anak Durhaka di Aceh Tengah Aniaya Ibu Kandungnya hingga Babak Belur Karena Tak Dibelikan Motor RX King

- Editorial Team

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah, TRIBRATA TV

Durhaka!! Inilah kata yang tepat disematkan untuk Efransyah (25), warga Desa Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Bayangkan, hanya gara gara tak dibelikan sepeda motor jenis RX King, dia tega menganiaya Suspaidani (49), ibu kandungnya.

Akibatnya, Efransyah harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Peristiwa itu terjadi Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, pelaku memaksa paksa ibunya untuk membelikan sepeda motor RX King.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Warga Rambutan Diringkus Polres Tebing Tinggi

Namun, Susparidaini tidak bisa menuruti permintaan anaknya itu lantaran belum ada uang.

Lantas, Erfansyah mengamuk yang berbuntut pada tindakan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Karena kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian wajah dan saat ini korban sedang diobservasi pada RSUD Datu Beru Takengon.

Sementara adik kandung korban bersama suaminya membuat laporan ke Polres Aceh Tengah.

BACA JUGA  Sebelas Kampung Terendam Banjir di Aceh Tamiang, Ini Datanya

Usai mendapat laporan, petugas Polsek Kota Takengon langsung mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP), sekira pukul 13.50 WIB dan mengamankan serta membawa pelaku ke Satreskrim Polres Aceh Tengah, untuk proses lebih lanjut.

Ternyata ini bukan kejadian pertama, sebelumnya pelaku pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya namun diselesaikan secara kekeluargaan.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru