Bantul,TRIBRATA.TV— Pemerintah Kabupaten Bantul berencana memindahkan lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis paling lambat 1 Juli 2026. Pemindahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan perundang-undangan serta meningkatkan kenyamanan wisatawan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan lokasi TPR yang saat ini berada di jalur jalan raya dinilai tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan, tempat pemungutan retribusi seharusnya berada di pintu masuk objek wisata, bukan melintang di jalan nasional maupun provinsi.
“Paling lambat kita batasi waktunya tanggal 1 Juli sudah pindah,” ujar Halim, Senin (28/4/2026).
Sebagai pengganti, pemerintah akan menyiapkan 10 pintu masuk baru menuju kawasan wisata Parangtritis. Nantinya, setiap pintu akan dijaga oleh petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kalurahan Parangtritis.
Dalam skema tersebut, hasil retribusi akan dibagi antara pemerintah daerah dan kalurahan. Sebanyak 70 persen akan masuk ke kas daerah, sementara 30 persen sisanya diberikan kepada kalurahan untuk mendukung operasional dan kebutuhan sumber daya manusia.
Meski demikian, Halim belum merinci lokasi pasti dari 10 pintu masuk tersebut maupun jumlah petugas yang akan diterjunkan.
Selain untuk menyesuaikan regulasi, pemindahan TPR juga dilakukan sebagai respons atas keluhan wisatawan. Selama ini, pengendara yang melintas di jalur tersebut tetap dikenai retribusi, meskipun tidak berkunjung ke kawasan wisata Parangtritis, melainkan menuju wilayah Gunungkidul.
Menurut Halim, kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan. Ia mengakui banyak pengguna jalan yang sebenarnya hanya melintas, bukan sebagai pengunjung objek wisata di Bantul.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat memberikan keadilan bagi wisatawan sekaligus meningkatkan tata kelola retribusi sektor pariwisata di Kabupaten Bantul.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









