Sleman,TRIBRATA.TV – Bupati Sleman Harda Kiswaya melantik dua Pejabat Administrator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman sebagai bagian dari penataan birokrasi untuk memperkuat pelayanan publik. Pelantikan berlangsung di Aula Bima Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Senin (13/7/2026).
Dua pejabat yang dilantik yakni Funtu Rahmatu sebagai Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman. Sebelumnya, Funtu menjabat Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Sementara itu, jabatan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kini diisi oleh Rini Dwi Astuti.
Dalam sambutannya, Bupati Harda Kiswaya mengatakan penataan birokrasi dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Garis besarnya adalah kepatuhan penuh terhadap sistem yang berjalan. Kita ingin penataan birokrasi yang jauh lebih baik,” ujar Harda.
Menurut Harda, Pemerintah Kabupaten Sleman menerapkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara agar penempatan pejabat didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Ia menjelaskan, proses penempatan jabatan tidak hanya mengacu pada rekam jejak administrasi, tetapi juga dilengkapi dengan uji kompetensi yang dilakukan secara komprehensif. Kebijakan tersebut telah diterapkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan akan dilanjutkan kepada pejabat administrator (eselon III).
“Pemerintah daerah ingin memastikan setiap pejabat yang menduduki jabatan memiliki kompetensi yang sesuai sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Harda juga meminta pejabat yang baru dilantik menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta memperkuat kolaborasi di lingkungan kerja agar program pemerintah dapat berjalan secara efektif.
Pelantikan dua pejabat administrator di lingkungan Dukcapil ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat organisasi perangkat daerah, sekaligus memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih optimal melalui penempatan aparatur yang sesuai dengan kompetensinya.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









