Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menegaskan krisis tahunan di Riau belum benar-benar terselesaikan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, luas lahan terbakar mencapai 2.713 hektare, melonjak drastis dan menunjukkan eskalasi yang tak terbendung.
Dalam lima minggu terakhir, lonjakan bahkan mencapai 161 persen. Sementara itu, 335 hotspot terdeteksi per 26 Maret (setengah dari total titik panas di Sumatera) dengan Bengkalis dan Pelalawan menjadi wilayah paling kritis.
Situasi ini mempertegas satu hal: karhutla di Riau bukan sekadar bencana, tetapi krisis sistemik yang berulang.
Di balik meluasnya kebakaran, persoalan klasik kembali mencuat, seperti penegakan hukum yang tidak tuntas.
Lebih dari Rp500 miliar denda terhadap korporasi pelanggar belum tertagih. Sejumlah perusahaan bahkan disebut tetap beroperasi meski pernah divonis bersalah.
Praktik penghentian penyidikan (SP3) di masa lalu semakin memperkuat dugaan adanya celah hukum yang dimanfaatkan.
Akibatnya, membakar lahan menjadi pilihan murah dan berisiko rendah.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan pendekatan lama tidak lagi cukup untuk mengatasi karhutla.
“Karhutla ini bukan sekadar bencana alam, tapi kejahatan terhadap lingkungan. Kita tidak bisa lagi hanya memadamkan api, kita harus memutus sumbernya,” tegas Herimen, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, penegakan hukum kini diarahkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan korporasi di balik praktik pembakaran.
Dalam menghadapi krisis ini, Polda Riau mengusung pendekatan baru melalui program green policing.
Konsep ini menjadi strategi integratif yang menggabungkan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
“Green policing adalah pendekatan kami untuk memastikan keamanan berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi membangun kesadaran kolektif,” ujar Herimen.
Program ini digagas langsung oleh Kapolda Riau dan mendapat apresiasi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai langkah visioner dalam menghadapi tantangan karhutla.
Green policing tidak berhenti pada pemadaman kebakaran. Program ini mencakup langkah strategis yang lebih luas, antara lain:
• Penegakan hukum ekologis terhadap pelaku perusakan lingkungan.
• Edukasi masyarakat untuk menghentikan praktik membuka lahan dengan cara membakar.
• Penanaman pohon dan restorasi lingkungan.
• Pengawasan ketat terhadap sumber daya alam dan konsesi lahan.
• Kolaborasi Pentahelix: pemerintah, perusahaan, akademisi, media, hingga tokoh adat
Selain itu, pendekatan ini juga memanfaatkan teknologi melalui konsep e-policing untuk memantau hotspot dan mempercepat respons.
Meski berbagai upaya dilakukan, tantangan lain muncul dari sisi persepsi publik.
Di media arus utama, respons pemerintah terlihat positif. Namun di media sosial, sentimen negatif cukup tinggi, bahkan mencapai lebih dari 40 persen di beberapa platform.
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya percaya bahwa penanganan karhutla berjalan efektif.
Green policing diharapkan tidak hanya menjadi strategi lapangan, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik melalui transparansi dan aksi nyata.
Dengan musim kemarau yang diprediksi mencapai puncaknya pada Agustus, waktu menjadi faktor krusial.
Jika tidak ada perubahan signifikan, luas kebakaran berpotensi melonjak hingga lebih dari 15.000 hektare, membuka kembali ancaman kabut asap lintas negara.
Namun jika green policing berjalan efektif (dengan penegakan hukum tegas dan kolaborasi luas) Riau berpeluang keluar dari siklus karhutla tahunan.
Kapolda Herimen menegaskan, momentum ini tidak boleh disia-siakan. “Ini saatnya kita ubah cara kita menangani karhutla. Tidak cukup reaktif, harus preventif dan berkelanjutan. Green policing adalah langkah menuju itu,” pungkasnya. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








