Palembang, TRIBRATA TV
Menghadapi tren kejahatan keuangan yang kian canggih, Polda Sumatera Selatan resmi memperkuat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumsel.
Kerja sama ini difokuskan pada pemberantasan penipuan digital, terutama yang kini mulai memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, menerima langsung audiensi Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto, di Mapolda Sumsel untuk membahas langkah preventif terhadap ancaman investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Gerakan Sumsel Berantas Scam
Salah satu poin utama dalam pertemuan ini adalah usulan pencanangan “Gerakan Sumsel Berantas Scam”.
Inisiatif ini bertujuan untuk:
1. Edukasi Masif: Meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah terjebak modus phishing atau manipulasi identitas.
2. Transparansi Publik: Melakukan konferensi pers bersama secara rutin sebagai bentuk peringatan dini kepada warga.
3. Dukungan Teknis: OJK berkomitmen menyediakan saksi ahli dan bantuan koordinasi teknis bagi penyidik kepolisian dalam menangani perkara jasa keuangan.
Kapolda Sumsel menegaskan dukungannya terhadap gerakan ini sebagai bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat.
“Kami siap mendukung penuh Gerakan Sumsel Berantas Scam. Kerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas menjadi landasan kami dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan dari kejahatan digital,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho.
Melawan Modus AI
Pertemuan tersebut juga menyoroti bahaya rekayasa suara dan manipulasi data pribadi berbasis AI yang kian marak. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa kolaborasi ini adalah langkah strategis nasional.
“Ini bukan sekadar isu daerah, tapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan kita. Negara hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari para pelaku kejahatan siber,” pungkasnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









