Hanya Hitungan Jam, Polres OKI Ringkus Eksekutor Penembakan di Tulung Selapan

- Editorial Team

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, di dampingi Wakapolres OKI Kompol M. Harsono, SH dan Kasat Reskrim AKP Teguh Prayetno, SH, SIK, saat Konferensi Pers kasus penembakan di Tulung Selapan, Rabu (18/2/26).
Fhoto: Istimewa

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, di dampingi Wakapolres OKI Kompol M. Harsono, SH dan Kasat Reskrim AKP Teguh Prayetno, SH, SIK, saat Konferensi Pers kasus penembakan di Tulung Selapan, Rabu (18/2/26). Fhoto: Istimewa

OKI, TRIBRATA TV

Gerak cepat jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali membuahkan hasil nyata. Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Selasa (17/02/2026) dini hari.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Balai Desa Pulau Beruang. Insiden bermula dari perkelahian yang dipicu oleh ketersinggungan.

Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban R (33), warga Desa Kayuara, akibat luka tembak di bagian dada kiri.

Kecepatan Bertindak yang Luar Biasa
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tak butuh waktu lama, Tim Pidum Satreskrim Polres OKI yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI AKP Teguh Prayetno, SH, SIK didampingi, Kanit I Satreskrim Polres OKI, Ipda Okta Ferdiyan, SH, berhasil mengendus keberadaan pelaku.

BACA JUGA  Purna Bakti, Iptu Reliyanto Dilepas dengan Penuh Penghormatan Polres OKI

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku yang berinisial A (30), warga Desa Jeramba Rengas, berhasil diamankan pada, Selasa (17/2/2026) pukul 16.00 WIB di hari yang sama.

Polisi juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.

AKBP Eko Rubiyanto didampingi Wakapolres OKI Kompol M. Harsono dan Kasat Reskrim AKP Teguh Prayetno saat konferensi pers menegaskan pengungkapan kilat ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres OKI,” ujar AKBP Eko kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Menurut Kapolres, begitu menerima laporan, personel langsung bergerak dan dalam hitungan jam pelaku berhasil diamankan. Dan proses hukum akan ditegakkan secara profesional dan transparan.

“Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolres Gowa Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Apresiasi Tinggi dari Masyarakat
Keberhasilan Polres OKI dalam menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam ini menuai banjir apresiasi dari masyarakat luas, khususnya warga Tulung Selapan.

Banyak warga merasa tenang karena potensi konflik susulan dapat diredam dengan cepatnya penegakan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Polres OKI. Kecepatan ini membuktikan bahwa polisi benar-benar hadir untuk melindungi kami. Jika tidak segera ditangkap, kami khawatir suasana desa akan terus mencekam,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Senada dengan hal tersebut, para netizen di media sosial juga memuji ketegasan Kapolres OKI dan jajaran yang dinilai sangat responsif terhadap laporan masyarakat. Langkah cepat ini dinilai efektif meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA  Jenguk Korban, Kapolda Maluku Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Anggota Brimob

Konsekuensi Hukum
Atas perbuatannya, pelaku A kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polres OKI kembali mengimbau agar masyarakat selalu mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan konflik dan tidak mudah terprovokasi oleh kesalahpahaman kecil yang dapat berujung fatal. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB