Hanya Hitungan Jam, Polres OKI Ringkus Eksekutor Penembakan di Tulung Selapan

- Editorial Team

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, di dampingi Wakapolres OKI Kompol M. Harsono, SH dan Kasat Reskrim AKP Teguh Prayetno, SH, SIK, saat Konferensi Pers kasus penembakan di Tulung Selapan, Rabu (18/2/26).
Fhoto: Istimewa

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, di dampingi Wakapolres OKI Kompol M. Harsono, SH dan Kasat Reskrim AKP Teguh Prayetno, SH, SIK, saat Konferensi Pers kasus penembakan di Tulung Selapan, Rabu (18/2/26). Fhoto: Istimewa

OKI, TRIBRATA TV

Gerak cepat jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali membuahkan hasil nyata. Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Selasa (17/02/2026) dini hari.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Balai Desa Pulau Beruang. Insiden bermula dari perkelahian yang dipicu oleh ketersinggungan.

Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban R (33), warga Desa Kayuara, akibat luka tembak di bagian dada kiri.

Kecepatan Bertindak yang Luar Biasa
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tak butuh waktu lama, Tim Pidum Satreskrim Polres OKI yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI AKP Teguh Prayetno, SH, SIK didampingi, Kanit I Satreskrim Polres OKI, Ipda Okta Ferdiyan, SH, berhasil mengendus keberadaan pelaku.

BACA JUGA  Warga Masih Panic Buying, Antrian Panjang di Sejumlah SPBU di Medan

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku yang berinisial A (30), warga Desa Jeramba Rengas, berhasil diamankan pada, Selasa (17/2/2026) pukul 16.00 WIB di hari yang sama.

Polisi juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.

AKBP Eko Rubiyanto didampingi Wakapolres OKI Kompol M. Harsono dan Kasat Reskrim AKP Teguh Prayetno saat konferensi pers menegaskan pengungkapan kilat ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres OKI,” ujar AKBP Eko kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Menurut Kapolres, begitu menerima laporan, personel langsung bergerak dan dalam hitungan jam pelaku berhasil diamankan. Dan proses hukum akan ditegakkan secara profesional dan transparan.

“Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Aplikasi Matel Berisi 1,7 Data Debitur

Apresiasi Tinggi dari Masyarakat
Keberhasilan Polres OKI dalam menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam ini menuai banjir apresiasi dari masyarakat luas, khususnya warga Tulung Selapan.

Banyak warga merasa tenang karena potensi konflik susulan dapat diredam dengan cepatnya penegakan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Polres OKI. Kecepatan ini membuktikan bahwa polisi benar-benar hadir untuk melindungi kami. Jika tidak segera ditangkap, kami khawatir suasana desa akan terus mencekam,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Senada dengan hal tersebut, para netizen di media sosial juga memuji ketegasan Kapolres OKI dan jajaran yang dinilai sangat responsif terhadap laporan masyarakat. Langkah cepat ini dinilai efektif meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA  Pertamax di SPBU Gandus Bercampur Air, Kombes Bagus: "Akan Kita Usut Tuntas"

Konsekuensi Hukum
Atas perbuatannya, pelaku A kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polres OKI kembali mengimbau agar masyarakat selalu mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan konflik dan tidak mudah terprovokasi oleh kesalahpahaman kecil yang dapat berujung fatal. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!