Jual Ekstasi, Pasangan Kekasih Asal Asahan Diringkus Polres Tanjungbalai

- Editorial Team

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap sepasang kekasih yang terlibat jaringan narkotika asal Kabupaten Asahan.

HM (34) bersama pacarnya SJN (35) kena jebakan betmen. Betapa tidak, keduanya ditangkap selepas bertransaksi 10 butir pil ekstasi di Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba AKP Reynold Silalahi, Senin (27/2/2023) mengatakan tersangka HM tercatat sebagai warga Dusun VIII Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan dan tersangka SJN (35) seorang ibu rumah tangga, tercatat sebagai warga Jalan Dr Setia Budi, Lingkungan II Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

BACA JUGA  Dipancing Transaksi, Rahmad Diciduk di Pinggir Jalan

Dikatakannya,keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan.

“Dalam penangkapan tim menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi seharga Rp2,7 juta,” ujarnya.

Sebelum ditangkap, pasangan kekasih itu datang dari Kisaran menuju Kota Tanjungbalai dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat.

“Petugas kemudian membawa kedua tersangka kerumahnya di Jalan Pisang Gang Bersama Lingkungan II, Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan
dengan melibatkan Kepling setempat, im opsnal menemukan sebungkus plastik besar transparan berisikan 40 butir pil ekstasi dilipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.

BACA JUGA  Sat Sabhara Polres Asahan Bagikan Nasi Bungkus dan Sembako

“Keduanya mengaku pil ekstasi tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial J, yang belum berhasil ditangkap dan status masuk kedalam daftar pencarian orang atau DPO”, tambahnya.

Kepada kedua tersangka Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Eko)

BACA JUGA  2 Residivis Ditangkap Polres Madina Karena Edarkan Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB