Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV
Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini personel Polsek Na IX-X berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Lingkungan V Purwosari, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jum’at (27/02/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial A.S.S. (27), warga Lingkungan V Purwosari Kelurahan Aek Kota Batu, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram serta satu buah mancis yang digunakan sebagai alat bantu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Iskandar Muda Sipayung, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di dalam rumah kosong tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika yang berada di lantai tepat di depan pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Na IX-X untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (Ewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








