Surabaya, TRIBRATA TV
Propam Polda Jawa Timur masih menyelidiki oknum polisi di Kota Surabaya yang diduga mendapat setoran atau jatah preman uang penjualan sabu. Dua bandar sabu itu kini diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Nilai sekali setoran menurut data yang diperoleh media ini mencapai Rp1 juta lebih setiap anggotanya. Dalam daftar itu disebutkan inisial anggota serta uang yang menjadi jatahnya.
Amplop bertuliskan nama anggota serta dari jajaran mana ikut disita Satresnakoba Polrestabes Surabaya. Amplop bertuliskan nama-nama serta jumlah uang itu seperti, dua amplop untuk oknum SP, masing-masing Rp750 ribu.
Oknum H, jatah Rp1,2 juta, oknum J, jatah Rp1,2 juta, oknum F, jatah Rp500 ribu, oknum A, jatah Rp800 ribu, oknum S, jatah Rp700 ribu, dan oknum AC, jatah Rp1 juta rupiah.
Dalam selembar catatan bandar sabu diwilayah Kunti itu juga dilengkapi oleh tandatangan sang bandar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga membenarkan jika ada oknum anggota dijajaran Polres Polda Jatim yang terjerat kasus menerima jatah uang dari bandar narkotika.
“Memang ada diduga anggota Polres jajaran Polda Jatim yang terlibat. Namun kasusnya masih diselidiki oleh Propam,” kata Gatot.
Dua bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kunti Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah, Ali Usman (30) warga Jalan Sidotopo Jaya Surabaya dan Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo Surabaya.
Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, Ali Usman ini dipercaya bandar untuk mengedarkan sabu diwilayah basis yakni jalan Kunti Surabaya.
“Asal barang dari pelaku Ahmad Taufik asal Nganjuk yang tinggal di apartment, dan mempercayai Ali Usman dan Opek, dua pelaku itulah yang mengaku menjatah uang kepada oknum anggota,” sebut Memo, Minggu (14/3/2021).
Lanjutnya, Ali Usman ini mengaku memberikan jatah preman (Japrem) ke beberapa anggota. “Japremnya antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta rupiah ke setiap anggota,” tambahnya.
Semua tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara di penjara Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, mereka akan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









