Surabaya, TRIBRATA TV
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga kuat tidak berdiri sendiri. Insiden yang terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, itu menguak dugaan adanya jaringan penggelapan dan penadahan mobil rental yang terorganisir.
Pengeroyokan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di jalan masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah anggota BRN diduga menjadi korban kekerasan oleh puluhan oknum Ormas Sakera, setelah berupaya mengamankan satu unit mobil rental jenis Toyota Innova Reborn.
Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan rental milik H Faisol, salah satu anggota BRN, yang saat kejadian dikuasai oleh Ali Ahmad. Ketika kendaraan hendak diambil kembali oleh pemiliknya, Ali Ahmad diduga meminta bantuan puluhan orang hingga berujung pada aksi pengeroyokan.
Kronologi Mobil Rental Berpindah Tangan
H Faisol menjelaskan, mobil Toyota Innova Reborn tersebut awalnya disewa oleh Kiki, warga Kecamatan Rungkut, Surabaya, sejak Selasa, 16 Desember 2025, dengan tarif Rp450 ribu per hari untuk durasi 3–4 hari.
Namun, di tengah masa sewa, H Faisol mendapat informasi bahwa Kiki diamankan oleh pengusaha rental lain terkait dugaan penggelapan mobil. Upaya menghubungi Kiki tidak berhasil. Bahkan, saat mendatangi rumahnya, Kiki tidak berada di tempat.
“Dari GPS, posisi mobil ada di Pandaan, Pasuruan. Saya lalu berkoordinasi dengan BRN Pasuruan untuk mengamankan kendaraan,” jelas H Faisol kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Pada Minggu (21/12/2025), H Faisol bersama anggota BRN melacak kendaraan tersebut ke wilayah Pasuruan. Saat ditemukan di Sukorejo, satu dari dua GPS mobil telah dilepas. Plat nomor kendaraan juga sudah diganti, sementara stiker BRN ditutup dengan stiker bertuliskan BRN Sakera.
Mobil saat itu dikemudikan oleh Ali Ahmad seorang diri. Upaya persuasif dilakukan agar Ali menyerahkan kendaraan, namun tidak diindahkan. Bahkan, Ali sempat melempar kunci mobil ke area persawahan.
“Dia bilang ‘dudu aku, dudu aku, aku mek gadeni’ (bukan saya, saya cuma menerima gadai),” ungkap Faisol.
Puluhan Orang Datang dan Terjadi Pengeroyokan
Tak lama setelah itu, puluhan orang yang diketahui berasal dari Ormas Sakera datang ke lokasi. Menurut perkiraan Faisol, jumlahnya mencapai lebih dari 60 orang.
“Mereka langsung menyerang kami. Kami tidak melawan, hanya berusaha menyelamatkan diri. Ada yang membawa clurit dan bondet,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, tujuh unit mobil milik anggota BRN dirusak, dan sejumlah korban mengalami luka-luka. Salah satu korban, Irwan, bahkan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Meski aparat Polsek Sukorejo sempat datang ke lokasi, menurut korban, aksi kekerasan masih berlanjut.
Dilaporkan ke Polres Pasuruan, Kuasa Hukum Desak Pengembangan Kasus
Atas kejadian tersebut, Ketua BRN Jawa Timur Yosia Calvin Pangalela (39) melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan dengan Nomor Laporan:
LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP dengan terlapor atas nama Komaruddin, dkk.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum BRN mendesak kepolisian agar mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana penadahan.
Salah satu kuasa hukum BRN, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa Ali Ahmad patut diperiksa sebagai terduga penadah sebagaimana Pasal 480 KUHP.
“Mobil rental itu jelas milik klien kami. Plat nomor diganti, GPS dilepas. Ini indikasi kuat sindikat penggelapan mobil rental yang terorganisir. Polres Pasuruan harus memeriksa Ali Ahmad dan mengungkap jaringan di belakangnya,” tegas Dodik.
Pengakuan soal Gadai Mobil
Dugaan bahwa mobil tersebut digadaikan diperkuat oleh pernyataan Feby Morena melalui video di akun Instagram @ana_febyanti_p, yang menyebut bahwa Ali Ahmad merupakan anak buahnya. Dalam video tersebut juga diakui bahwa Feby Morena berada di lokasi kejadian saat insiden pengeroyokan berlangsung.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait aksi kekerasan, tetapi juga dugaan kuat adanya sindikat penggelapan dan penadahan mobil rental yang melibatkan banyak pihak. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








