Paluta, TRIBRATA TV
Setelah 8 bulan berlalu, Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan menggelar Gelar Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Anggota Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Gelar perkara itu diadakan di Polres Tapanuli Selatan pada Kamis (19/12/2024) kemarin.
Korban melalui kuasa hukumnya Marwan Rangkuti mengaku kecewa atas lambatnya penanganan kasus ini.
“Kasus ini terjadi pada 20 Mei 2024 di depan Kantor Bupati Paluta. Saat itu korban ikut unjukrasa bersama warga lainnya terkait PSR dan pupuk bersubsidi,” ujar Marwan, Rabu (25/12/2024).
Namun oknum Satpol PP berinisial RK dan rekan-rekan melakukan penganiayaan kepada korban dan beberapa warga lain.
Korban kemudian melaporkan tindak kekerasan itu ke Polsek Padang Bolak. Korban juga langsung divisum di Puskesmas Gunung Tua.
Marwan menyayangkan dari Gelar Perkara itu belum memutuskan oknum Satpol PP sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti bukti dan saksi ahli seharusnya status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun penyidik masih meminta waktu dan belum bisa mengambil keputusan,” tutup Marwan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









