Pekanbaru, TRIBRATA TV
Diresnarkoba Polda Riau kembali menoreh prestasi dengan menggagalkan peredaran 30 kg narkotika jenis Sabu. Dua pelaku yang menjadi kurir, turut ditangkap.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal didampingi Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dan Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto, Selasa (26/11/2024).
Kapolda mengatakan tersangka MY (45) dan MD (41) keduanya warga Bengkalis ditangkap parkiran salah satu hotel di Jalan Tengku Zainal Abidin Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini berkat informasi masyarakat kalau di sekitaran parkir sebuah hotel akan ada transaksi narkoba jenis Sabu dengan jumlah besar.
“Barang haram itu dibawa dengan mobil Daihatsu Xenia BM 1916 FK,” kata Irjen Pol M.Iqbal.
Sebelumnya tim Ditresnarkoba 1 Polda Riau melakukan penyelidikan dengan memantau dan monitoring disekitaran lokasi sejak sore hari.
Hingga mobil yang dicurigai bergerak arah keluar parkir, tiba-tiba mobil ditinggalkan pengemudinya. Tim langsung mengamankan mobil tersebut.
Dari pemeriksaan di dalam mobil ditemukan 30 bungkus plastik besar merek J&T.warna putih berisikan serpihan kristal diduga narkoba jenis Sabu yang disimpan di dalam kardus di bagasi belakang mobil.
Kemudian tim mencari informasi ke resepsionis untuk mencari tahu siapa pemilik mobil tersebut. Dari keterangan pihak hotel diketahui yang membawa mobil itu adalah 2 laki-laki yang menginap di kamar 953.
Tim langsung bergerak cepat menuju kamar 953 dan mengamankan 2 laki-laki diduga pelaku yang mengaku bernama MY dan MD. Mereka mengakui membawa mobil tersebut berikut 30 bungkus plastik besar merek J&T.
“Para pelaku membawa narkoba tersebut dari Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau untuk dibawa ke Pekanbaru,” jelas Kapolda.
Tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah Rp30 juta.
“Mereka mengaku diperintah seseorang dari Malaysia,” tambahnya.
Menurut Kapolda dengan pengungkapan ini telah menyelamatkan 300.000 jiwa. “Total nilai uang narkotika jenis Sabu 30 kg jika diedarkan senilai Rp30 miliar,” kata Kapolda.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









