Operasi Yustisi di Sibolga, Pelanggar Diberi Sanksi Sosial

- Editorial Team

Kamis, 26 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinkes Kota Sibilga menggelar operasi yustisi penggunaan masker dan pendisiplinan protokol kesehatan, sekaligus kampanye adaptasi kebiasaan baru Covid-19 (AKB).

Sebelum operasi diawali dengan apel konsolidasi di depan kantor Satpol PP Sibolga, sekira pukul 15.30 WIB pada Selasa (24/11/2020).

Dalam operasi tersebut, ternyata masih banyak warga ditemukan tidak pakai masker. Personel gabungan pun terpaksa memberi teguran dan hukuman sosial.

Selain teguran tertulis, yakni mencatat identitas sesuai KTP, juga diberikan tindakan sosial di antaranya, menyapu jalan, menyanyikan lagu kebangsaan, pengucapan Pancasila dan juga push up.

BACA JUGA  Insan Pers Tapanuli Utara Membagi Masker pada Pengendara

Petugas memang masih memberikan teguran secara humanis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, terang Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Rabu (25/11/2020).

Operasi yustisi ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, khususnya dalam adaptasi kebiasaan baru.

Hal ini juga sebagaimana telah diatur dalam Inpres nomor 6/2020, tentang pendisiplinan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menghindarkan kerumunan.

BACA JUGA  Defisit APBD Sibolga 2023 dan Lemahnya Pengawasan

Setelah diberi tindakan tertulis dan tindakan sosial, warga yang tak pakai masker itu kemudian diberi masker gratis, seraya diimbau untuk selalu memakainya.

Selain itu, petugas Dinkes Sibolga melakukan cek suhu badan terhadap warga yang terjaring razia.

Pada intinya, petugas tetap melakukan tindakan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Juga tetap mengimbau warga untuk selalu pakai masker, katanya. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Dikeroyok dan diseret, Seorang Pemuda di Sibolga Meninggal Dunia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru