Defisit APBD Sibolga 2023 dan Lemahnya Pengawasan

- Editorial Team

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Defisitnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2023 sebesar kurang lebih Rp115 miliar termasuk karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tercapai.

Pantauan Tribrata di lapangan, banyak asset daerah yang dipergunakan pihak ketiga seperti penutupan gang kebakaran, pemakaian jalan setapak dan lainnya tidak memberi kontribusi PAD.

Ketika hal itu akan dikonfirmasi ke pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Sekretaris pada Rabu (10/6/2024) tidak berhasil walau telah dilapor ke meja penjagaan,namun para staf mengatakan Sekretaris lagi ada tamu.

BACA JUGA  Jelas-jelas Tak Berijin, Reklame Rokok Dibiarkan Bertebaran di Kota Sibolga

Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Demokrasi Sibolga Robin B saat dikonfirmasi pada Rabu (10/6/2024) di Sibolga mengatakan, pihak Dinas Teknis yaitu dinas PU sangat lemah melakukan pengawasan sehingga pihak ketiga mengabaikan Peraturan Daerah, dan sewajarnya pihak Inspektorat peka dengan permasalahan ini.

Lebih jauh dikatakannya, seperti pemanfaatan jalan setapak yang dibongkar pengusaha dan berubah fungsi, penutupan jalan setapak dan dibangun rumah permanen, seharusnya tidak perlu terjadi jika Dinas PU mampu melaksanakan tupoksinya secara benar.

BACA JUGA  Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Sibolga Stabil Namun Sepi Pembeli

Seperti diketahui, banyak asset daerah dibawah pengawasan pihak teknis seperti tidak memiliki pengawasan yang benar, sehingga tidak memberi kontribusi ke PAD yang ikut ambil bagian dengan defisitnya APBD Kota Sibolga tahun 2023.

—————————————

BACA JUGA  STM JUS Santuni Anggota yang Sakit

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB