Bireuen, TRIBRATA TV
Tim Gabungan Satreskrim Polres Bireuen mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko saat menggelar Konferensi Pers, Sabtu 26 Oktober 2024.
Kapolres Bireuen yang didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas Dantim Opsnal dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh mengatakan dari pengungkapan kasus ini, tujuh tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata Api laras panjang jenis AK-56, sembilan butir peluru aktif, dua mobil, dua sepeda motor dan lima ponsel
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu, tujuh tersangka kami tangkap, barang bukti senjata api laras panjang jenis AK 56 berhasil diamankan. Tentunya ini kerja keras dan komitmen kami untuk bisa mengungkap kasus kriminal, harapannya stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024,” ucap AKBP Jatmiko.
Tujuh pelaku yang ditangkap diantaranya HB (32) warga Dewan Utara aceh utara, RM (26) Warga Muara Batu Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di wilayah Aceh Utara.
JH (35) warga Bandar Dua Pidi Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di Kabupaten Bengkalis Riau. FD (39) warga Tanah Luas Aceh Utara, YC (42) warga Langkahan Aceh Utara, AWI (45) warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di wilayah Aceh Utara
Serta MI (35) warga Tanah Luas ditangkap pada 28 Agustus 2024 di wilayah Aceh Utara
Dari keterangan pelaku, motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang
Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









