Pekanbaru, TRIBRATA TV
Dua pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Selasa (22/10/2024) dinihari. Dari tangan keduanya polisi menyita 141 butir pil Ekstasi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru. Kasatresnarkoba, Kompol Bagus kemudian memerintah tim untuk menyelidiki informasi tersebut.
Saat pengintaian tim melihat seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial VW (21) sedang berada di parkiran tempat hiburan malam di Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.
Disaksikan petugas sekuriti, tim menangkap dan menggeledah warga Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru ini.
Dari penggeledahan tim opsnal menemukan 7 butir diduga pil Ekstasi yang diakuinya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial HK (22).
Mendapat informasi ini, tim segera mengembangkan dengan mengejar HK yang ternyata bekerja sebagai sekuriti di sebuah perumahan di Jalan Soekarno-hatta Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Tanpa perlawanan berarti, HK berhasil diringkus di jalur utama dalam perumahan itu saat mengendarai sepeda motor Beat dengan nopol BM 2646 ZAI. Saat digeledah ditemukan sebutir pil Ekstasi di dalam kaos kaki yang dipakai HK yang dibungkus tissue.
Kepada petugas HK mengaku masih menyimpan pil Ekstasi di kantin dalam perumahan sehingga dilakukan penggeledahan dan menemukan 16 butir pil ekstasi di dalam lipatan sebuah baju warna krim.
HK juga mengaku masih memiliki pil Ekstasi yang disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Gg. Pribadi, Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Disaksikan Ketua RT dan pemilik kontrakan tim opsnal menemukan 116 butir pil Ekstasi di dalam sebuah kotak tulisan coach di rumahnya.
Bersama barang bukti, kedua pelaku di bawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









