MAHAPEKA Tuntut Kepastian Hukum Kasus Dugaan Malpraktek di RS. Metta Medika

- Editorial Team

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Massa yang menamakan dirinya Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan (MAHAPEKA) Sibolga-Tapteng menuntut Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan Malpraktek di RS. Metta Medika Sibolga.

Tuntutan ini disuarakan saat Aksi Demo di Mapolres Sibolga hari Jumat (26/09/2025) pukul 15.00 WIB.

“Kami butuh kepastian Pak, pengaduan ini sudah berlarut larut. Laporan ini sudah dari tanggal 13 Juni 2025, “ ungkap Jerry Zai di orasinya.

Jerry juga menegaskan aksi ini murni kemanusiaan bukan ada kepentingan politik.

“Saya suku Nias Pak, bukan Pasaribu. Tidak hubungan keluarga dengan korban maupun orang tua korban. Ini murni kemanusiaan tidak ada kepentingan politik,” lanjut Jerry.

BACA JUGA  DPD Golkar Kota Sibolga Peringati HUT Ke-60

Terkait tuntutan ini, pihak Polres Sibolga yang diwakili Iptu Pasma Pasaribu, menegaskan proses hukum atas dugaan Malpraktek di RS. Metta Medika masih diproses dan mempersilahkan pihak korban maupun pihak Mahasiswa memantau proses hukumnya.

“Kasus pengaduan dugaan malpraktek yang menimpa Olivia Pasaribu, juga Boru saya saat ini sedang ditangani Satuan Reskrim. Untuk penanganan lebih lanjut, pintu kami Polres Sibolga selalu terbuka. Sekiranya ada dari orang tua, mahasiswa silahkan datang. Ada penyidik, ada atasan Penyidik atau pun Pengawas Penyidik, silahkan datang, “ kata Iptu Posma Pasaribu.

Saat aksi, MAHAPEKA juga membacakan tuntutannya diantaranya, mendesak Manajemen RS. Metta Medika untuk segera memberikan klarifikasi resmi, permintaan maaf terbuka serta menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulihan korban.

BACA JUGA  Sempat Ada Insiden dan Gesekan, Kapolda Aceh Turun di Tengah Pendemo

Khusus kepada Pemko Sibolga, MAHAPEKA dalam tuntutannya, meminta Walikota Sibolga mencabut izin RS. Metta Medika Sibolga karena dinilai melanggar UU dan UU Rumah Sakit Pasal 46 (KUHP) pasal 360.

Sebagai informasi, dugaan malapraktik terjadi di Rumah Sakit (RS) Metta Medika Sibolga terhadap seorang pasien anak perempuan berusia lima tahun. Usai menjalani operasi usus berlipat, kondisi pasien justru memburuk, bahkan hingga tak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang.

NA, (36) warga Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengatakan anaknya menjalani operasi pada 15 Juni 2025. Namun, hingga kini kondisi putrinya tak kunjung membaik.

“Sudah hampir sebulan anak saya seperti ini. Tidak bisa bergerak, tubuh tegang, kakinya kejang-kejang terus. Hanya bisa berkedip dan menguap. Kami bawa untuk berobat agar sehat, tapi malah begini,” ujar ibu pasien, Rabu (23/7/2025). (Agus Tanjung)

BACA JUGA  Diduga GPM BI dan Bulog Sibolga Hambat Perkembangan Koperasi Merah Putih

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru