Sempat Viral, Ayah yang Paksa Anaknya Merokok Ditangkap

- Editorial Team

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekab Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan Ayah Paksa Anaknya Merokok

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sempat viral di sosial media, seorang ayah yang paksa anaknya merokok hingga mengalami batuk akhirnya ditangkap penyidik Unit PPA Reskrim Polres Labuhanbatu pada Rabu (25/8/2021) malam.

Pelaku SM (28) warga Pulo Hopur Desa Simulajan Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Sebelumnya SM membuat postingan ke media sosial, menunjukan anaknya SNM yang berusia 1 tahun 11 bulan sedang merokok. Video ini kemudian direkam oleh istrinya Nurti Hasibuan (24)warga Dusun Sidomulyo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X.

Dihadapan wartawan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyebutkan, pelaku segaja memaksa anaknya untuk merokok.

BACA JUGA  Video: Keterangan Kapolsek Medan Timur Tentang Pelaku Bongkar Rumah

Dengan motif itu sengaja dilakukan pelaku untuk mengancam istrinya, agar mau kasihan kepada anak mereka dan mau kembali lagi kepada pelaku.

Sebelumnya, antara pelaku dan pelapor telah pisah sejak Juni 2021 serta resmi bercerai pada 3 Agustus 2021. Hak asuh anak jatuh kepada istrinya sesuai dengan putusan Nomor 949/Pdt.G/2021/PA.RAP Tanggal 24 Agustus 2021.

Namun, korban diasuh seminggu oleh ibunya dan seminggu diasuh ayahnya.

Kasat Reskrim AKP Parikhesit mengatakan, saat ditangkap pelaku sempat meminta maaf atas perbuatannya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Walaupun demikian proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sebagaimana perbuatannya”, tegas Kasat

BACA JUGA  Pengedar Narkoba Diringkus Tekab Polsek Sunggal

Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari UU RI. No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Dan Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, Pasal 76J Jo Pasal 77B ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 45 ancaman hukuman maksimal 3 tahun.

Dari pelaku disita ponsel A3S warna hitam, ponsel Oppo warna biru dongker, rokok merek Club X, mancis toke dan sepasang pakaian warna hitam bertuliskan Pokemon. (Samuel)

BACA JUGA  Modus Pemulung, Pencuri Meteran Air Ditangkap Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru