Nias, TRIBRATA TV
Bupati Nias Ya’atulo Gulo membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Tahun 2021-2026 bertempat lantai III Kantor Bupati Nias pada Rabu (25/8/2021).
Pada arahannya Bupati mengatakan, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 ditegaskan salah satu tahapan yang dilaksanakan setelah Kepala dan Wakil Kepala Daerah dilantik adalah menyelenggarakan Musrenbang untuk penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Musyawarah ini bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam Rancangan Awal RPJMD,” ucapnya.
Kata Bupati, Musrenbang ini juga telah melewati tahapan penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD, Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD, Kesepakatan Bersama Rancangan Awal RPJMD dengan DPRD Kabupaten Nias serta Konsultasi Rancangan Awal RPJMD oleh Bappeda Provinsi Sumatera Utara.
“Selain itu kita juga berharap agar dalam pelaksanaan musrenbang ini dapat mempertegas rumusan Rancangan RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2021-2026 menjadi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2021-2026 serta selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 dan RPJPD Kabupaten Nias Tahun 2005-2025,”tandasnya.
Kita berharap agar dokumen Rancangan RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2021-2026 dapat menjadi pedoman dalam menetapkan kebijakan dan strategi pembangunan selama lima tahun ke depan.
“Selain itu dokumen Rancangan RPJMD tersebut dapat menjadi instrumen pengendalian bagi satuan pengawas internal, instrumen mengukur tingkat pencapaian kinerja Kepala Perangkat Daerah, wadah ruang politis bagi Kepala Daerah dan DPRD,”tutup Bupati Nias.
Pada Musrenbang tersebut hadir mewakili Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Utara Yosi Sukmono. (F.Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









