Kejati Kepri Gelar Seminar Ilmiah Jelang Hari Lahir Kejaksaan

- Editorial Team

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bekerjasama dengan Universitas Riau Kepulauan menyelenggarakan Seminar Ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Jalan Sungai Timun Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjung Pinang, Selasa (26/08/2025).

Seminar tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sodarso sebagai Keynote Speech serta 3 narasumber yakni Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau H. Ahmad Shalihin, Wakajati Kepri Irene Putrie, Ka Prodi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto dan Lia Nuraini, Dosen Ilmu Hukum UMRAH selaku moderator.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya kegiatan seminar yang dihadiri 250 peserta dari berbagai komponen antara lain ASN dari berbagai instansi, Advokat, para Jaksa, Akademisi, Hakim, Penyidik Kepolisian, Mahasiswa dan jurnalis.

“Seminar ini serentak dilakukan dalam memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia dan telah terselenggara di Kejaksaan Agung pada tanggal 21 Agustus 2025 dan akan dilaksanakan secara serentak pada tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia di tanggal 25 dan 26 agustus 2025”, lapornya.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam pemaparannya menegaskan paradigma penegakan hukum modern tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus mengedepankan pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.

“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kejahatan, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi, tidak berhenti pada pelaku saja, tetapi juga menyasar aliran dana, aset dan jaringan kejahatan,” katanya.

“Mekanisme Deferred Prosecution Agreement hadir bukan sebagai impunitas, melainkan instrumen untuk memulihkan keuangan negara, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mencegah kejahatan berulang,” tegas Kajati Kepri.

BACA JUGA  Akibat Pelebaran Jembatan, Ratusan Rumah di Tiban Kampung Batam Terendam Banjir

Ia juga menyoroti empat alasan penting perlunya mempertimbangkan penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia, antara lain: keselarasan dengan nilai budaya hukum Pancasila, pemenuhan komitmen internasional setelah meratifikasi UNCAC 2003, keterbatasan mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana maupun perdata, serta relevansi DPA dalam mendorong korporasi memperbaiki tata kelola sesuai prinsip good corporate governance.

“Melalui forum ilmiah ini, saya berharap lahir gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan aplikatif yang mampu memperkuat sistem hukum Indonesia, sejalan dengan visi RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta sistem penegakan hukum yang adil, transparan dan berorientasi pada pemulihan kepentingan negara serta masyarakat” tutupnya.

Dalam sesi berikutnya penyampaian meteri, narasumber pertama H. Ahmad Shalihin Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyoroti pentingnya penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi.

DPA dipandang sebagai mekanisme penyelesaian perkara dengan penundaan penuntutan berdasarkan kesepakatan antara jaksa dan terdakwa dengan syarat tertentu, seperti pengembalian aset atau dana yang terkait tindak pidana.

Pendekatan ini dinilai mampu memulihkan kerugian negara sekaligus memberi kesempatan bagi korporasi untuk memperbaiki tata kelola serta menjaga keberlangsungan usaha tanpa harus menanggung beban vonis bersalah yang dapat mengakibatkan kebangkrutan maupun hilangnya reputasi.

Konsep DPA dengan perkembangan hukum di Indonesia, meskipun KUHP dan RUU KUHAP saat ini belum secara eksplisit mengatur mekanisme tersebut, terdapat kesamaan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan, sebagaimana diatur melalui restorative justice.

Namun, DPA memiliki karakteristik berbeda karena fokus pada tindak pidana ekonomi dan korupsi dengan orientasi follow the asset dan follow the money.

BACA JUGA  Polsek Gunung Kijang Ungkap Pencurian Kabel PLN

“Dengan pemulihan aset sebagai syarat utama, DPA diharapkan tidak hanya menjadi alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga sarana mendorong kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga iklim investasi dan memperkuat peran hukum sebagai alat pembaharuan sosial sesuai arah RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas” ucapnya.

Kemudian narasumber berikutnya Irene Putrie, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menekankan paradigma penegakan hukum modern tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus diarahkan pada pemulihan aset negara hasil tindak pidana.

Berbagai potensi kerugian negara dari tindak pidana seperti tindak pidana pencucian uang, korupsi, narkotika, perpajakan, perbankan, hingga kejahatan siber diuraikan dengan data nilai kerugian yang signifikan.

Melalui pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money, penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dan aset, mengungkap jaringan kejahatan, serta memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku.

Lebih lanjut, narasumber juga mengulas studi kasus internasional seperti Alstom, Innospec dan Garuda Indonesia yang menunjukkan pentingnya kerjasama lintas negara dalam penelusuran aset.

Ia menjelaskan mekanisme repatriasi aset yang meliputi pelacakan (tracing), pembekuan (freezing), penyitaan (seizing), perampasan (confiscating), hingga pengembalian (repatriation).

Selain itu, ditekankan pula pentingnya instrumen kerjasama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA), civil action arrangement dan non-conviction based asset forfeiture dalam memperkuat proses pemulihan aset.

“Dengan paradigma ini, penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola korporasi sesuai prinsip good corporate governance” imbuhnya.

Narasumber terakhir Dr. Alwan Hadiyanto membahas penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme alternatif dalam penyelesaian perkara pidana.

DPA dipandang sebagai instrumen progresif yang memungkinkan adanya penundaan penuntutan dengan syarat tertentu, seperti ganti rugi, perbaikan tata kelola dan komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA  Video: Penyekatan Jalan di Kota Tanjungpinang Dibuka

Konsep ini mencerminkan nilai kejujuran dan permaafan yang selaras dengan falsafah Pancasila, serta mendukung implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Terakhir, Dr. Alwan menekankan penerapan DPA perlu dianalisis melalui perspektif Economic Analysis of Law, yaitu mengukur efektivitas hukum dari sisi biaya dan manfaat, khususnya dalam konteks pemulihan kerugian negara. “Dengan paradigma ini, penegakan hukum tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memastikan tercapainya efisiensi, pemulihan keuangan negara, dan keadilan sosial,” katanya.

DPA juga memberikan ruang bagi korporasi untuk memperbaiki tata kelola sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), sehingga dapat mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa depan” tutupnya.

Sesi terakhir berupa sesi tanya jawab berjalan dengan sangat antusias dari semua perwakilan peserta yang mengajukan pertanyaan yang dijawab langsung oleh para narasumber.

Turut hadir dalam seminar Kapolda Kepulauan Riau diwakili Kombespol Agung Surya Prabowo, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau, Rektor Universitas Riau Kepulauan, Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji. (M Holul)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Berita Terbaru