Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan seorang pencuri kotak Infaq dari Mesjid Baitul S’Salam, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Tersangka yang ditangkap petugas berinisial EW (20) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang, Medan Johor.
Aksi pencurian itu mengakibatkan Masjid Baitul S’Salam mengalami kerugian Rp1.500.000 dan dilaporkan Irfan Irianto (44) selaku Marbut Mesjid Baitul S’Salam.
Kepada awak media Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan, kejadian berawal Selasa 25 Agustus 2020 malam, saat petugas Unit Reskrim mendapat informasi pencurian tersebut.
“Mendapat informasi itu, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolsek.
Saat diintrogasi kepada petugas, tersangka mengaku mencuri uang kotak Infaq pada Senin 24 Agustus 2020 dini hari. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka dengan cara melompati pagar mesjid dan kemudian mengambil kotak infaq yang berada didalam mesjid.
Begitu kontak Infaq berhasil diambil, pelaku membungkus kotak itu dengan kain sarung dan langsung keluar meninggalkan mesjid.
“Usai menguras isinya,selanjutnya kotak infaq tersebut dibuang ke Sungai Deli,” terang AKP Zulkifli Harahap.
“Tersangka EW sudah kita diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Zulkifli Harahap. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









