Peredaran 21, 65 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut

- Editorial Team

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Lagi-lagi keberhasilan jajaran Polri khususnya jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara patut mendapat apresiasi dan acungan jempol. Kali ini tim mengagalkan peredaran 21,65 kilogram sabu serta menangkap dua tersangka dari dua lokasi berbeda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.

Menurutnya pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AI (36) yang dilakukan pada 12 Oktober 2021 dari kawasan Jalan Lembaga Permasyarakatan, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

“Usai menangkap tersangka, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap para tersangka lainnya,” terangnya.

BACA JUGA  Hendak Dipagar, Dua Orang Mengaku Pemilik Lahan Bertengkar

Tidak butuh waktu lama, tim akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka lagi yang diketahui berinisial RR (29) dari Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Dari penggeledahan, petugas kita menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 buah koper warna kuning, yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik teh cina warna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 11 kilogram serta tas warna hitam yang didalamnya ada 9 bungkus plastik teh cina warna hijau , dengan berat 9 kilogram,” tambahnya.

Tidak hanya itu, saat petugas mengeledah isi lemari pakaian tersangka RR, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik teh cina berwarna hijau, berisikan sabu seberat 950 gram dan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan sabu seberat 700 gram.

BACA JUGA  Dalam Hitungan Jam, Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polres Labuhanbatu

“Jadi dalam pengerebekan ini, total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 Kilogram” terang Kabid Humas Polda Sumut.

Ia juga menerangkan kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp2 juta/kg oleh salah satu tersangka lainnya berinisial H yang saat ini berstatus DPO.

“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial H yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Hadi.

“Kini tersangka berikut barang bukti sudah diboyong kemako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Hadi Wahyudi. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  GKN, 10 Orang dan 9 Mesin Judi Diboyong ke Mapolres Langkat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru