Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai menangkap sembilan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi persnya, Senin (26/8/2024) mengatakan pengungkapan kasus kejahatan itu dilakukan dalam tiga pekan terakhir.
“Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah barang hasil kejahatan, kami mengamankan 9 tersangka,” katanya.
Disebutkannya lagi, dari hasil penangkapan itu, diamankan barang bukti (BB) sebanyak 15 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis.
“Dari ke 15 unit kendaraan tersebut ada beberapa diantaranya belum ada laporan polisinya, ” kata AKBP Yon Edi Winara.
Barang bukti itu, 2 sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat masing – masing warna hitam dan warna silver. Sedangkan yang lainnya, Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat, Honda Beat warna merah jambu tanpa plat, Honda CBR510R warna hitam dengan plat BK 4112 VBN, Kawasaki Ninja warna hijau dengan plat BK 5835 VAL.
Honda Verza warna hitam dengan plat BK 2215 YBD, Honda PCX warna merah dengan Plat BK 2902 VBW, Honda Vario warna merah tanpa plat, Honda Supra 15 tanpa plat, Honda Beat warna merah putih tanpa plat, Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat, Honda CBR warna hitam tanpa plat dan Honda Vario warna hitam tanpa plat.
“Sedangkan untuk ke sembilantersangka masing-masing, ASN alias Tuah (Pelaku pencurian sepeda motor), MA alias ARI (Pelaku yang menjualkan sepeda motor), JL alias Asom (Pelaku yang membeli sepeda motor) S alias Supri (Pelaku membantu pencurian sepeda motor) MR alias Riski (Pelaku membantu pencurian sepeda motor), I alias Ilham (Pelaku pembeli sepeda motor), Khaidir Ahmad alias Amat dan Syafrizal Sinaga alias Ijal. Terhadap tersangka, atas perbuatannya dipersangkakan pada Pasal 363 KUHP, “ujar Kapolres.
Selain itu, AKBP Yon Edi Winara juga menghimbau dengan seluruh masyarakat Kota Tanjung Balai agar berhati – hati dalam memarkirkan kendaraannya.
“Jika memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan dengan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraannya,” tambahnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









