Bintan, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara menggagalkan penyelundupan Satwa atau hewan yang dilindungi yaitu Burung. Puluhan ekor Burung dari berbagai jenis diamankan dari sebuah lokasi yang terletak di Sri Kuala Lobam Bintan, Rabu (21/8/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Alson pengungkapan penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi berupa Burung”, kata Kasi Humas, Senin (26/8/2024).
Begitu mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan puluhan ekor Burung dengan berbagai jenis di lokasi yang disebutkan.
“Tersangka berinisial R alias I (41), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan”, terang Iptu Alson.
“Dari Lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 ekor Burung berbagai jenis. Bersama tersangka dibawa ke Polres Bintan untuk diambil keterangan”, ungkap Iptu Alson.
Dari pengakuan tersangka R alias I, ia hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan Burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia.
“Tersangka R alias I hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan Burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia, demikian juga dengan cara pemberangkatan Burung tersebut juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar”, kata Iptu Alson.
Warga Malaysia saat menghubungi tersangka melalui telepon mengatakan apakah bisa mengirimkan Burung ke Malaysia, jika bisa nanti ada orang yang akan mengantar Burung tersebut ke rumah tersangka.
“Tersangka dihubungi via telepon oleh seseorang warga Malaysia, yang meminta untuk mengantarkan Burung ke suatu tempat, selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp4.000.000 tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp2.700.000 dan disetujui oleh tersangka, besoknya Burung diantar oleh seseorang ke rumah tersangka yang rencana akan diberangkatkan pada malam besok di tanggal 21 Agustus 2024, namun sebelum Burung tersebut diberangkatkan tersangka beserta Burung diamankan oleh personel Polres dan Polsek”, ungkap Kasi Humas.
“Untuk Burung yang diamankan yaitu Jumlah burung 29 ekor dengan jenis 9 ekor Burung jenis Nuri Bayan, 4 Ekor Burung Jenis Nuri Raja Papua, 13 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 Ekor Burung Jenis Cendrawasih Kecil”, lanjut Iptu Alson.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Untuk warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantar Burung tersebut masih pengejaran Polres Bintan, demikian juga terhadap orang yang mengantarkan Burung ke rumah tersangka juga dalam pengejaran.
“Saat ini Burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam”, tutup Kasi Humas.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








