Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Lambok Nababan alias Ambok
(46) tersentak dari mimpinya.
Begitu terbangun iapun melihat team Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai sudah berada disekelilingnya.
Pria yang tercatat sebagai
warga Jalan Sei Tentena, Lingkungan III Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumut itupun kemudian diciduk setelah kedapatan memiliki sabu seberat 32,54 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada TRIBRATA TV, Rabu (1/7/2020) membenarkan adanya pengrebekan dan penangkapan terhadap tersangka itu.
“TKP penangkapannya di Jalan Boting Seroja, Kelurhana Keramat Kubah,Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjungbalai,” katanya.
Penangkapannya dilakukan
setelah personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi tersangka ini akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Berawal dari informasi itu tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Begitu hasil lidik A1, personil langsung mendatangi TKP dan berhasil melakukan penangkapan, ” ujar Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
Pada saat akan diamankan,
sambung Iptu Ahmad Dahlan lagi,
posisi tersangka ini sedang tidur didalam sebuah kamar yang terletak di lantai dua bengkel pondok terapung.
“Begitu dilakukan pemeriksaan.
Team Opsnal Satnarkoba menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 32,52 gram,” katanya.
Tak hanya itu, personil dalam penangkapan itupula juga menyita barangbukti lainnya berupa Hp merk Nokia, timbangan Elektrik kecil, kotak plastik bertuliskan Surya, yang Rp500.000 dan 4 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . Ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,maksimal seumur hidup atau mati,” pungkasnya.(Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









