Lagi Tidur Kena Grebek, Lambok Diciduk di Bengkel

- Editorial Team

Rabu, 1 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Lambok Nababan alias Ambok
(46) tersentak dari mimpinya.
Begitu terbangun iapun melihat team Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai sudah berada disekelilingnya.

Pria yang tercatat sebagai
warga Jalan Sei Tentena, Lingkungan III Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumut itupun kemudian diciduk setelah kedapatan memiliki sabu seberat 32,54 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada TRIBRATA TV, Rabu (1/7/2020) membenarkan adanya pengrebekan dan penangkapan terhadap tersangka itu.

“TKP penangkapannya di Jalan Boting Seroja, Kelurhana Keramat Kubah,Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjungbalai,” katanya.

BACA JUGA  Niat Jualkan Sabu Milik Adiknya, Mahadi Diringkus Polsek Lima Puluh

Penangkapannya dilakukan
setelah personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi tersangka ini akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Berawal dari informasi itu tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Begitu hasil lidik A1, personil langsung mendatangi TKP dan berhasil melakukan penangkapan, ” ujar Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Pada saat akan diamankan,
sambung Iptu Ahmad Dahlan lagi,
posisi tersangka ini sedang tidur didalam sebuah kamar yang terletak di lantai dua bengkel pondok terapung.

BACA JUGA  Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polres Asahan Gelar Razia

“Begitu dilakukan pemeriksaan.
Team Opsnal Satnarkoba menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 32,52 gram,” katanya.

Tak hanya itu, personil dalam penangkapan itupula juga menyita barangbukti lainnya berupa Hp merk Nokia, timbangan Elektrik kecil, kotak plastik bertuliskan Surya, yang Rp500.000 dan 4 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . Ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,maksimal seumur hidup atau mati,” pungkasnya.(Eko)

BACA JUGA  Musnahkan Sabu 8,2 Kg, Kapolda Sultra Minta Hakim Jerat Tersangka dengan Hukuman Mati

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB