Polresta Tanjungpinang Ungkap Tempat Penampungan PMI Ilegal

- Editorial Team

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus penampungan PMI ilegal di Jalan Tugu Pahlawan Gang Bayam, Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya pada hari Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi adanya penampungan PMI ilegal di sebuah rumah di Jalan Tugu Pahlawan Gang Bayam.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengecekan rumah yang diduga menampung PMI ilegal tersebut.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Tahan Seorang dari Sembilan Pelaku Penganiayaan Usai Tanding Futsal

Saat dilokasi tim menemukan 3 laki-laki yang akan dibawa ke Malaysia melalui jalur pengiriman di daerah Berakit Kabupaten Bintan oleh pelaku H.

Pengakuan korban telah menyerahkan sejumlah uang Rp6.000.000 per orang kepada pelaku untuk biaya keberangkatan ke luar negeri. Namun sudah kurang lebih 2 minggu belum juga diberangkatkan ke Malaysia dan masih berada dilokasi penampungan.

“Pelaku telah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti 4 passport, 4 KTP, 5 ponsel dan kartu ATM,” terang Ronny Burugudju Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (27/9/2022).

BACA JUGA  Mau Lari, Pencuri ini Ditembak Polisi Kualuh Hulu Labura

Dikatakan Ronny, ke 3 korban, pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dilanggar Pasal 69 jo pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman 10 tahun penjara denda Rp15 miliar. (m.holul)

—————————————

BACA JUGA  10 Kali Beraksi, Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!