Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus penampungan PMI ilegal di Jalan Tugu Pahlawan Gang Bayam, Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya pada hari Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi adanya penampungan PMI ilegal di sebuah rumah di Jalan Tugu Pahlawan Gang Bayam.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengecekan rumah yang diduga menampung PMI ilegal tersebut.
Saat dilokasi tim menemukan 3 laki-laki yang akan dibawa ke Malaysia melalui jalur pengiriman di daerah Berakit Kabupaten Bintan oleh pelaku H.
Pengakuan korban telah menyerahkan sejumlah uang Rp6.000.000 per orang kepada pelaku untuk biaya keberangkatan ke luar negeri. Namun sudah kurang lebih 2 minggu belum juga diberangkatkan ke Malaysia dan masih berada dilokasi penampungan.
“Pelaku telah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti 4 passport, 4 KTP, 5 ponsel dan kartu ATM,” terang Ronny Burugudju Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (27/9/2022).
Dikatakan Ronny, ke 3 korban, pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dilanggar Pasal 69 jo pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman 10 tahun penjara denda Rp15 miliar. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








