Padang Lawas, TRIBRATA TV
Polisi Resor Padang Lawas melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) membongkar diduga sindikat pengedar narkoba jenis sabu, di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) pada Selasa (22/7/2025) kemarin.
Dalam operasi ini satu orang ditangkap yaitu inisial HH (38) warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Ia diduga pengedar Sabu.
“Tersangka merupakan target yang sudah lama diincar oleh polisi. HH rupanya mengendalikan bisnis LM yang belum tertangkap,” ungkap Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan kepada Tribrata TV, Jum’at (25/7/2025).
Dari tangan tersangka sambung Parlin, barang bukti disita yaitu, 5 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,28 gram., 20 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram, 21 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,56 gram.
Selain itu turut juga diamankan berupa, 2 unit timbangan elektrik, 2 gunting, 1 bal plastik klip kosong, 2 sendok sabu, 1 tas selempang, hp android, uang tunai Rp780.000 dan sepeda motor Honda Beat.
Parlin juga menceritakan, pada Selasa, 22 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib Tim opsnal Satresnarkoba sedang patroli dan pemantauan wilayah di lingkungan 6, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun atas informasi masyarakat di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.
“Kemudian, Tim Opsnal melihat seorang laki laki berinisial HH yang langsung ditangkap,” ujar Kasat.
Dalam proses penangkapan HH sempat melarikan diri namun berkat kesigapan Tim opsnal HH berhasil ditangkap dan mengamankan sepeda motor Honda Beat miliknya.
“Dari penggeledahan badan dan sepeda moto ditemukan tas yang disimpan di bagasi sepeda motor yang setelah dicek berisi narkotika jenis sabu sabu dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Dikesempatan itu, KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan mengatakan, dari hasil interogasi, HH mengaku sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan inisial LM (belum tertangkap) di daerah Tangun Sosa.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba polres padang lawas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Eben Pakpahan.
Ditempat terpisah, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, HH ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkotika dengan penerapan pasal 112 ayat (2) subs pasal 11r ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 dan sudah ditahan di RTP Polres Palas.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika baik ke Bhabinkamtibmas, Polsek, atau melalui Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 polres Palas”, tutur Ps Kasubsi Penmas. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









