Langkat, TRIBRATA TV
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Komitmen ini diwujudkan melalui rangkaian kegiatan pengarahan sekaligus pembagian sarana perlengkapan harian dan asupan nutrisi khusus pada Jumat (24/07/2026) kemarin.
Kegiatan diawali dengan pengarahan yang disampaikan Plt. Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Langkat Yan Patmos yang didampingi oleh seluruh jajaran pejabat eselon IV dan V.
Langkah ini menegaskan kebersamaan serta soliditas jajaran pimpinan dalam mengayomi dan membina para warga binaan secara langsung di lapangan.
Dalam arahannya, Plt. Kalapas memberikan motivasi, arahan pembinaan moral, serta mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan diri, kesehatan lingkungan, dan situasi ketertiban di dalam blok hunian.
Pengarahan ini menjadi momentum penting untuk mempererat komunikasi dua arah antara petugas lapas dan para warga binaan.
Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kesejahteraan fisik, khususnya bagi kelompok rentan, acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan kebutuhan harian.
Prosesi pembagian diawali dengan prioritas khusus kepada warga binaan yang telah lanjut usia (lansia). Plt. Kalapas bersama jajaran pejabat eselon IV dan V menyerahkan secara langsung paket susu nutrisi untuk menunjang stamina serta kesehatan para lansia.
Setelah penyerahan susu lansia selesai, jajaran struktural melanjutkan pembagian perlengkapan harian secara merata kepada seluruh warga binaan, yang meliputi pembagian baju seragam WBP serta termos air minum.
Pembagian perlengkapan ini untuk memastikan kelayakan fasilitas pribadi warga binaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari selama masa pembinaan.
Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat berharap melalui perhatian dan pemenuhan sarana ini, warga binaan dapat lebih bersemangat dalam mengikuti setiap program pembinaan yang ada. (Andi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









