Sergai, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mengucapkan selamat memperingati Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh setiap 26 Juni 2026, dengan tema besar tahun ini: “Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045”.
Pesan ini tertuang dalam pengumuman resmi yang diterbitkan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu padu menyuarakan seruan tegas: “Berhenti dan Tolak Narkoba!”.
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya menegaskan, peringatan ini bukan sekadar perayaan, melainkan momen pengingat bersama akan bahaya narkoba yang mengancam masa depan bangsa, khususnya generasi muda.
“Kita berkomitmen menjadikan Serdang Bedagai wilayah bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Generasi muda adalah aset berharga, harus kita lindungi agar tumbuh sehat, berilmu, dan berkarakter kuat,” ujarnya.
Wakil Bupati Adlin Tambunan menambahkan, gerakan “Ananda Bersinar” menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk mendekatkan pencegahan sejak dini, melibatkan keluarga, sekolah, hingga tokoh masyarakat.
“Perjuangan melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian. Diperlukan peran aktif semua pihak agar kita bisa mewujudkan cita‑cita Indonesia Emas 2045 dengan warga yang bebas dari jerat narkoba,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai berjanji akan terus memperkuat kerja sama dengan BNN, kepolisian, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan untuk melakukan pengawasan ketat, sosialisasi berkelanjutan, serta penindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
Seluruh warga diimbau untuk tetap waspada, menjauhi segala jenis zat berbahaya, dan berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan sejahtera. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









